.Berita (News)Satlantas

Belasan Truk Bermuatan Tanah di Jepara Diamankan Polisi

 

JEPARA – Belasan truk pengangkut tanah hasil tambang galian C di Kabupaten Jepara, diamankan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara, Kamis (5/11/2015) sore kemarin. Salah satu sebabnya adalah karena masalah terpal/tanpa ada penutup muatan tanah sehingga debunya bertebaran.

Titik yang dijadikan lokasi razia adalah di perempatan Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sebanyak 15 truk pengangkut tanah, berhasil terjaring dalam razia tersebut.

Kasatlantas Polres Jepara AKP Andhika Wiratama melalui KBO Lantas Iptu
Suyitno mengatakan, kali ini pihaknya mengamankan 15 truk pengangkut tanah hasil aktivitas pertambangan galian C yang ada di wilayah Kecamatan Mayong dan Nalumsari.

Razia ini, juga dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat, yang menilai bahwa truk-truk atau kendaraan pengangkut tanah tersebut sangat membahayakan pengendara lain.

”Dari laporan masyarakat, truk pengangkut tanah itu mengganggu pengendara lain karena tidak memenuhi standar. Mereka memuat tanah, tapi tidak diberi penutup yang maksimal. Sehingga sangat rentan muatannya jatuh dan mengenai pengendara lain,” ujar Suyitno kepada TribratanewsJepara, Kamis (5/11/2015).

Menurut dia, truk bermuatan tanah itu juga melanggar aturan lainnya. Seperti melebihi batas tonase, termasuk juga dari hasil pemeriksaan, ada beberapa truk yang tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.

Jumlah 15 truk yang berhasil diamankan itu, rinciannya adalah pada pagi hari
ada lima yang diamankan, dan sore tadi bertambah 10. Sehingga jumlah total ada 15 truk.

Pelanggaran Kendaraan Truck Pengangkut Tanah
Pelanggaran Kendaraan Truck Pengangkut Tanah

Suyitno mengatakan, jumlah tersebut diakuinya memang sedikit dibanding
dengan banyaknya jumlah truk pengangkut tanah yang lalu lalang di jalanan sekitar lokasi.

”Tapi karena ini ada razia, mereka kemungkinan sudah memberi tahu rekan-rekannya yang lain, supaya jangan melintas di lokasi razia. Sehingga truk yang lain menghindar,” katanya.

Dari pantauan yang dilakukan, setiap hari jalan di wilayah Kecamatan Nalumsari dan Mayong, sering dilintasi kendaraan bermuatan tanah hasil tambang galian C.

Bahkan tak jarang truk-truk itu tanpa penutup muatan atau terpal, sehingga banyak tanah yang berceceran saat truk melintas di antara pengendara lainnya. Akibatnya, ketika kemarau menjadi debu yang menganggu dan ketika penghujan membuat jalan licin dan membahayakan pengendara lain.

Barang Bukti Truck yang diamankan di Mapolsek Mayong
Barang Bukti Truck Sementara diamankan di Mapolsek Mayong Sampai menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jepara

Banyak Pelanggaran Dilakukan Truk Pengangkut Tanah

Bukan tanpa alasan jika kemudian Polres Jepara dalam hal ini Sat Lantas Polres Jepara bersama Polsek Mayong mengadakan razia terhadap truk-truk pengangkut hasil tanah tambang galian C, di perempatan Kecamatan Mayong, Kamis (5/11/2015).

Satu alasan terpenting adalah laporan masyarakat, yang merasa terganggu dengan adanya truk pengangkut tersebut. Apalagi muatan tersebut memang akan sangat mengganggu kalau mengenai pengendara jalan lainnya.

Alasan lainnya adalah karena truk pengangkut tanah tersebut tidak menaati aturan lalu lintas yang ada. ”Mereka tidak memenuhi standar kendaraan bermuatan. Sehingga terpaksa kami amankan,” kata Kasatlantas Polres Jepara AKP Andhika Wiratama melalui KBO Lantas Iptu Suyitno.

Menurutnya, aturan yang dilanggar adalah melebihi batas tonase kendaraan bermuatan, kemudian bak truk yang bermuatan tanah tidak dilengkapi dengan penutup yang baik. Atau tidak ada terpalnya.

Selain itu juga ada beberapa sopir truk yang tidak mampu menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan. Dengan tidak adanya penutup muatan tanah itu sangat membahayakan.

”Karena jika jatuh muatan tanahnya, dapat mengenai kendaraan lain, dapat membuat jalan semakin kotor dan bahayanya lagi kalau hujan, tanah yang jatuh membuat aspal menjadi licin,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sebanyak 15 truk ditilang dan diamankan lantaran memang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Yakni pasal 307 Jo pasal
169 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Tata Cara Pemuatan dan
Daya Angkut atau Dimensi.

”Sebagian di antaranya sementara ditahan di Mapolsek Mayong, lantaran tidak memiliki kelengkapan surat dan dokumen. Kami berharap mereka bisa melengkapi semua aturan yang ada,” imbuhnya.

tbnewsjepara

Related Posts