Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Sektor Kedung melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan sasaran aksi balap liar di wilayah kecamatan Kedung, adapun lokasi balap liar di jalan desa Tanggultlare dan desa Sowan Kidul, Senin (30/11).
Kepala Kepolisian Sektor Kedung (AKP) Hendrik Irawan, SH yang memimpin operasi mengatakan, pelaksanaan patroli balap liar akan terus gencar kami lakukan hampir setiap sore hari karena sudah sangat meresahkan masyarakat karena menganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Operasi balap liar ini kami lakukan bersama dengan Koramil Kedung dan Satpol PP Kec. Kedung.
Alhamdulillah sudah bisa menekan dan mengurangi balap liar karena langsung saya koordinasikan dengan Lantas untuk ditilang biar ada efek jera, dan giat patroli balap liar ini kadang juga kami lidik dulu pake Ranmor preman biar dapat menghasilkan barang bukti motor balap liar, terang Hendrik.
Selain itu Hendrik juga mengungkapkan bahwa para pelaku balap liar telah dilakukan pembinaan dan Kapolsek juga mengingatkan kegiatan tersebut akan dapat diancam dengan Pasal 297 UULAJ, mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,-.
selain itu juga orang tua pelaku balap liar di datangi untuk diberikan pengertian dan himbauan agar orangtua lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang masih belum cukup umur untuk berkendara kendaraan bermotor. Beri pengertian kepada putra putrinya tentang bahaya kecelakaan bila berkendara belum pada waktunya.
Kapolsek juga memberikan imbauan kepada guru di sekolah agar dapat mengontrol anak didiknya yang memakai motor ke sekolah, kapan perlu lakukan razia mendadak dengan berkoordinasi kepada Kepolisian.
Selai kepada guru, Kaposlek Kedung juga melakukan koordinasi dengan petinggi (kepala desa) yang menjadi lokasi balapan liar, tutup Hendrik.