JEPARA– Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara melaksanakan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Narkoba di sebelah selatan Bok Ijo Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara dengan tersangka yang berinisial “AN” alias Bulus, Jum’at 11 Desember 2015.
Berbekal informasi dari masyarakat adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba, Kasat Resnarkoba AKP Supardiyono S.Pd beserta anggota segera melaksanakan pemantauan dan penangkapan terhadap tersangka yang sudah diketahui identitasnya dengan lokasi didesa Langon Kec. Tahunan Kab. Jepara.
Sesampainya di Bok Ijo, petugas kepolisian melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang didapati barang bukti narkoba yang disimpan disaku celana sebelah kanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka “ AN “ dan didapati barang bukti lainnya sebagai berikut :
- 9 (sembilan) bungkus paket besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu,
- 1 (satu) paket kecil bungkus paket besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu,
- 12 (dua belas) butir Ekstasi berlogo “ lingkaran/ O” warna kuning,
- 12 (dua belas) butir Ekstasi berlogo “ R “ warna hijau muda,
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type RM-908 warna biru beserta kartunya
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type RM-111 warna hitam beserta kartunya
- 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat No. Pol: K – 4803 – UV warna hitam beserta STNK.
Atas ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan petugas pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- ( Satu Milyard Rupiah ) berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSC)