.Berita (News)Bagian OperasiPolsek Mayong

Polsek Mayong Grebek Lokasi Judi Remi Di Desa Buaran

IMG-20160122-WA0002Tribratanewsjepara.com – Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, Kamis (21/01) pukul 22.00 wib Personil Polsek Mayong melakukan penggrebekan judi di lokasi jalan kampung juga melakukan penangkapan pelaku Perjudian Jemeh (kartu Remi) sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP, di desa Buaran Rt 05 Rw 02 Kecamatan Mayong.

Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial N R yang baru berusia 19 tahun yang berstatus warga desa Buaran Rt 06 Rw 03 Kecamatan Mayong.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa Seperangkat Kartu Remi dan kain alas untuk judi‎, uang dari tangan pelaku Rp 54.000,- dan  Uang di arena sebanyak Rp 66.000,-‎.

Dalam keterangannya Kapolsek Mayong menyayangkan sekali karena pelaku hanya dapat di tangkap 1 (satu) orang saja. Hal ini dikarenakan lokasi yang gelap dan terjal dan pelaku perjudian juga lebih menguasai medan di sekitar arena perjudian.

Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kecamatan Mayong, apabila mendengar atau melihat adanya suatu tindakan yang melanggar hukum/norma ataupun melihat gelagat orang yang mencurigakan agar segera memberitahukan ke Polsek atau anggota polisi yang berdomisili di lingkungannya, tutup Kapolsek.

IMG-20160122-WA0010

Dari hasil pengembangan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Mayong, kemudian dari hasil keterangan tersangka pada pukul 02.30 Wib dilakukan pengangkapan terhadap pelaku M alias alim alias Bondet dan Y alias YOS. Keduanya masih tercatat sebagai warga desa Buaran. Pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.

tbnewsjepara

Related Posts