
Tribratanewsjepara.com – Kapolres Jepara, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Samsu Arifin, SIK, MH pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 pkl 13.00 Wib melakukan penangkapan / penggrebekan kepemilikan Narkoba bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) yang dipimpin oleh IRJEN POL ARMAN DEPARI (Deputi Pemberantasan) di gudang meubel CV. Jepara Raya Internasional turut Ds. Pekalongan Rt 4/3 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.
Penggrebekan ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap informasi yang diterima oleh BNN tentang adanya upaya penyelundupan Narkoba dari Guangzho, China ke Indonesia oleh syndikat Pakistan. BNN kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Jepara untuk memback up penggrebekan di desa Pekalongan Batealit, terang Kapolres Jepara.

Kapolres Jepara juga menerangkan kalau BNN sudah melakukan pemantauan saat barang tiba di pelabuhan Semarang sekitar satu bulan yang lalu. Kemudian pada hari Senin (25/01) kemarin Narkoba dibawa D dari gudang kawasan pelabuhan Tanjung Emas ke Jepara dengan menggunakan 2 kendaraan box dan tiba di gudang PT. Jepara Raya International yang berlokasi di desa Pekalongan Rt 04/03 kecamatan Batealit kabupaten Jepara.
Masih dari sumber yang sama, dari hasil penggrebekan di lokasi, ditemukan bukti bahwa pengiriman Narkoba tersebut disembunyikan di dalam genset dan filter genset sejumlah 294 unit yang dikirim melalui pelabuhan Semarang yang di koordinir oleh tersangka Riaz warga negara Pakistan yang sudah tinggal beberapa tahun di Indonesia serta mempunyai istri berkewarganegaraan Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan dari jumlah 294 genset, 50 diantaranya didalamnya terdapat Narkoba jenis sabhu, yang tiap genset berisi 1,5 kg s/d 2 kg Sabhu kalau ditotal ada sekitar 100 kg brutto.

Dari kejadian tersebut petugas menangkap M R warga negara Pakistan dan D T yang beralamatkan di Perum Jepara Regency. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, 2 unit mobil box, 294 unit genset dan filter, uang Valas dan rupiah total 700 juta, handphone, buku tabungan dan metamphetamin atau shabu seberat 100 kilo gram, tutup Kapolres Jepara.
Para pelaku terancam pasal 112, 114, dan 122 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan maksimal hukuman mati.