.Berita (News)Satnarkoba

Sosialisasi UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA di MA As Syuban Tedunan Lor

KBO Sat Resnarkoba Polres Jepara IPTU BASIRAN, SH memberikan Sosialisasi terhadap Siswa - Siswi MA As Syuban Tedunan Lor Kec. Kedung tentang UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA
KBO Sat Resnarkoba Polres Jepara IPTU BASIRAN, SH memberikan Sosialisasi terhadap Siswa – Siswi MA As Syuban Tedunan Lor Kec. Kedung tentang UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA

JEPARA – Rabu (27/1) Sat Resnarkoba Polres Jepara bersama Ormaspol Kab. Jepara, Dinas Kesehatan Kab. Jepara melaksanakan Sosialisasi tentang Narkotika yang meliputi dari 3 (tiga) aspek yaitu : Hukum, Kesehatan dan Lingkungan yang bertempat di Madrasah Aliyah As Syuban di Kec. Kedung Kab. Jepara.

Sosialisasi ini selain diikuti oleh para siswa – siswi Madrasah Aliyah As Syuban, juga diikuti oleh kepala Desa Tedunan Lor Kec. Kedung, Carik serta Mahasiswa – Mahasiswi dari Pergurun Tinggi di Jepara yaitu UNISNU.

Sat Resnarkoba Polres Jepara kali ini mendapatkan tema tentang Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA sedangkan Dinas Kesehatan dan Ormaspol dengan materi yang sesuai dengan Instansinya masing – masing. Materi yang diberikan oleh         Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara sbb :

  1. Pasal 54 tentang Rehabilitasi,
  2. Pasal 55 tentang Orang tua pecandu yang belum cukup umur dan sudah cukup umur wajib melaporkan diri ke pusat kesehatan masyarakat,
  3. Pasal 75 tentang kewenangan penyidikan,
  4. Pasal 76 tentang kewenangan Penangkapan terhadap tersangka,
  5. Pasal 87 tentang penyidik harus memberitahukan tentang Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat,
  6. Pasal 90 tentang pengujian  dilaboratorium selama 3×24 jam.
  7. Perda Kab. Jepara Nomor 2 tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Antusias dari Siswa - Siswi MA As Syuban
Antusias dari Siswa – Siswi MA As Syuban

antusias dari audince sangat besar dari kegiatan Sosialisasi ini, dikarenakan dari Satuan Reserse Narkoba mampu membuat suasana dari ruang sosialisasi mencair yaitu dengan yel – yel tepuk energi yang diambil dari semangat revolusi mental dengan tujuan mampu menumbuhkan semangat dalam masing – masing peserta sosialisasi untuk bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran lahgun narkoba diwilayah Kab. Jepara.(DAN)

tbnewsjepara

Related Posts