Tribratanewsjepara.com – Kamis (18/02) sekitar pukul 10.30 Wib, Polres Jepara melaksanakan Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan korban MD an. Sdr. Ruslan Bin Notokawid, 50 th, Islam, Swasta alamat Ds. Tunahan Rt 19/6 Kec. Keling Kab. Jepara dengan TKP di Jl. Tunahan Dk. Prening Ds. Tunahan Rt 19/6 Kec. Keling Kab. Jepara di lingkungan kantor Sat Reskrim Polres Jepara dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP M. Samsu Arifin, SIK, MH.
Kapolres Jepara menjelaskan bahwa rekonstruksi dihadiri dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum, pengacara para tersangka dengan menghadirkan 2 orang saksi dan 13 orang tersangka.
Dalam rekonstruksi para tersangka memperagakan adegan-adegan dari perencanaan hingga aksi pembunuhan terhadap korban. Rekonstruksi juga memperagakan peran masing – masing dari para tersangka, tutup Kapolres Jepara.