Jepara – Sat Lantas Polres Jepara giatkan Operasi rutin Lalu lintas, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Jepara.
Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polres Jepara, Iptu Edy Purwanto mengungkapkan, berdasarkan data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2015 lalu angka kecelakaan cukup tinggi, hingga mencapai 329 kejadian, 105 korban meninggal dunia, 412 korban luka ringan, serta kerugian materiil mencapai Rp 323.420.000,- dan salah satu faktor penyebab yang paling dominan adalah disebabkan faktor manusia, mulai dari lengah, kurang konsentrasi, tidak mau mengalah antara pengendara yang satu dengan yang lain hingga karena melanggar rambu rambu lalu lintas, sehingga angka laka lantas di Wilayah hukum Polres Jepara, semakin meningkat.
“Sementara Kanit Turjawali Ipda Slamet Raharjo pagi ini saat memimpin pelaksanaan razia di Jalan Raya Jepara – Kudus di depan Pasar Kalinyamatan mengatakan Operasi rutin ini digelar guna menekan angka laka lantas di Wilayah hukum Polres Jepara, ditambahkan lagi bahwa untuk pelaksanaan razia ini nantinya akan menyentuh hingga ke daerah daerah ujung selatan hingga ujung utara diwilayah hukum Polres Jepara, “saat ini kami galakkan razia di daerah Blackspot dulu karena daerah ini merupakan daerah rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Ungkap Kanit Turjawali Lantas.
Dalam Operasi rutin ini, pihaknya banyak menindak tegas para pengguna kendaraan, yang melanggar lalu lintas, baik itu roda dua maupun roda empat dan lebih, karena menurut Ipda Slamet Raharjo, pelanggaran lalu lintas tersebut, salah satunya diakibatkan oleh pelanggar lalu lintas, yang pada tahun 2015 lalu selama 12 bulan terakhir, mencapai 16.464 pelanggaran lalu lintas.
“Ya, mudah-mudahan dengan ditingkatkannya Operasi lalu lintas ini, minimal bisa menekan atau mengurangi angka pelanggaran lalu lintas yang berdampak terhadap turunnya angka kecelakaan lalu lintas,” tegas Slamet Raharjo.
Operasi rutin lalu lintas tersebut, tidak hanya digelar di Wilayah dalam Kota saja, tetapi akan digelar juga di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas dan daerah rawan laka lantas seperti, di Wilayah Selatan, Wilayah Timur, Tengah, dan Utara. (A-L)