Tribratanewsjepara.com – Razia Gabungan Polsek Rayon Tengah si Polsek Kedung pada hari Kamis (25/02) sore.
Razia yang dipimpin oleh Kapolsek Kedung AKP Hendrik Irawan, SH memeriksa setiap kendaraan baik sepeda motor, mobil maupun truk/boks yang melintas di jalan raya depan Mapolsek Kedung.
Dalam razia tersebut petugas mengamankan 1 botol Miras jenis Ciu dari dalam bagasi motor dan obat salep cream merk SF PKS (obat cina) tanpa dilengkapi label BPOM RI sebanyak 14 dus isi 20 buah. Kepada pemilik Miras dilakukan tindakan Tipiring dan dilakukan koordinasi dengan Dinkes Kabupaten Jepara mengenai obat salep tanpa label BPOM.