Tribratanewsjepara.com – Reskrim Polsek Welahan melakukan penangkapan pelaku Currat spesialist toko wilayah Jepara, Kudus dan Purwodadi pada hari Rabu, 2 Maret 2015 pukul 14. 00 wib di rumah istri ke 3 desa Raguklampitan kecamatan Batealit.
Kapolsek Welahan AKP Usman Jumaidi menerangkan pelaku ditangkap petugas Polsek Welahan berdasarkan laporan dari pemilik toko Sinar Berkah desa Kalipucang wetan Rt 3/1 kec Welahan sdr. Amir Murtono (41), desa welahan Rt 4/1 kec. Welahan pada hari Senin, 22 Pebruari 2016.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Welahan adalah Ngadimin bin Kartono (48), desa Singorojo Rt 03 Rw 01 kec. Mayong Jepara. Dari hasil keterangan pelaku, pelaku melakukan pencurian bersama dengan dua temannya Sodik (DPO) dan Deny ( DPO) dengan cara merusak gerendel pintu samping toko milik korban menggunakan linggis dan kunci L. Setelah pintu toko berhasil dibuka lalu para pelaku mengambil barang-barang berupa beberapa jenis rokok, sarung, baju batik, kaos dalam merk wing dengan kerugian senilai Rp 10.000.000,-, tutup AKP Usman Jumaidi.