Tribratanewsjepara.com – Unit Reskrim Polsek Mayong berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel hongkong dengan menangkap dua orang pelaku penjual dan pengepul togel jenis Hongkong. Pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya judi togel di wilayah tempat tinggalnya, jelas Kapolres Jepara AKBP M. Samsu Arifin, S.I.k., M.H melalui Kapolsek Mayong AKP Sutono, S.H. saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 05 April 2016.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa menurut informasi yang diberikan masyarakat melalui SMS Humas Polres Jepara tentang adanya penjual judi togel yang mangkal di pertelon desa Buaran Wetan kecamatan Mayong. Berbekal informasi tersebut akhirnya Kapolsek Mayong AKP Sutono, SH bersama anggota unit Reskrim berhasil menangkap Noor cholis alias Bambang (48), Desa Buaran kecamatan Mayong (Pengecer) dan Bariyanto alias Betur (42), Desa Mayong kidul kecamatan Mayong (Pengepul) pada hari Senin sekira pukul 21.00 Wib.
Dari tangan Noor Cholis petugas Polsek Mayong berhasil mengamamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ), buku rekap sebanyak 4 (empat) buah dan 1 (satu) buah HP merk Samsung. Sedangkan dari Bariyanto petugas Polsek Mayong mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), buku rekap sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah dan 2 (dua) buah handphone merk cross.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas Sat Reskrim Polres Jepara. Kedua pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan acaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kapolsek Mayong.