Tribratanewsjepara.com – Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Jepara, AKP Sama’i bersama dengan instansi terkait duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara nelayan Remabng dengan Nelayan Ujungwatu Jepara pada Rabu (11/05) yang lalu di balai desa Ujungwatu kecamatan Donorojo, Jepara.
Kegiatan yang dimulai pada hari pukul 11.30 Wib tersebut membahan permasalahan nelayan dari kabupaten Rembang yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring cantrangyang dihadiri oleh kedua belah pihak nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan kabuapten Jepara dan Rembang, Sat Polair Polres Jepara dan Rembang, Pos Angkatan laut Jepara, Kanit Reskrim dan Kanit Sabhara Polsek Donorojo, Petinggi dan perangkat desa Ujungwatu.
Kasat Polair menjelaskan awal mula permasalahan tersebut semula sekitar pukul 10.00 Wib saat sembilan nelayan dari Rembang sedang bekerja mencari ikan di laut dalam satu perahu RD Jaya kemudian di datangi 4 orang warga dukuh Metawar dengan menggunakan dua perahu, kemudian warga dukuh Metawar bilang kalau miyang (mencari ikan) disini tidak boleh memakai jaring cantrang. Kemudian perahu tersebut disuruh mendarat / menepi menuju ke TPI Ujungwatu. Sesampainya di darat sudah terdapat sekitar 50 orang warga dukuh Mentawar, nelayan dan perahu yang memakai jaring tersebut di amankan oleh warga dukuh Metawar. Kedelapan nelayan dibawa kerumah Sdr. Tarno.
Kemudian nelayan berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mengundang berbagai pihak diantaranya Sat Polair Polres Jepara dan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Jepara untuk menentukan bahwa jaring yg di pakai itu jaring cantrang / cotok atau bukan.
Alhamdulillah permasalahan ini dapat segera ditangani dan tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak dan diperkuat dengan adanya surat pernyataan bermaterai, tutur AKP Sama’i.
setelah terjadi kesepakatan tersebut, nelayan dari kabupaten Rembang mengambil kapal yang ditahan oleh warga dukuh Mentawar desa Ujungwatu dan kembali menuju ke Rembang.