.Berita (News)Bagian OperasiPolsek Pecangaan

Polsek Pecangaan Amankan Pelaku Pemerasan Dengan Sajam

IMG-20160509-WA0088Picture1  IMG-20160509-WA0085

Tribratanewsjepara.com – Unit Reskrim Polsek Pecangaan telah menangkap SK, 21 tahun pelaku (ungkap kasus) pemerasan dan ancaman dengan menggunakan senjata tajam di jalan komplek bangunan tua bonjot turut desa Krasak kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara pada Sabtu (30/04) lalu.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban pemerasan Fardian Abimanyu, 16 Tahun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pecangaan  pada 1 Mei 2016 lalu.

Korban menjelaskan kejadian tersebut bermula saat kami (korban bersama 4 temannya) melaksanakan tugas dari sekolah untuk memotret gedung tua pada hari Sabtu tanggal 30 april 2016 sekira pukul 14.30 wib. Tiba-tiba pelaku yang bernama S K Alias TOMPEL (21 Th) bersama rekannya yang bernama JAPO melakukan pemerasan dan ancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan parang terhadap kami berlima. Mereka (pelaku) meminta barang-barang milik kami diantaranya handphone Lenovo a316i warna hitam, Samsung Galaxi G1 warna biru dengan nomer imei 359897/06/134076/2, Nokia X201 warna merah, Balckberry CDMA 8530 warna putih, Helm Merk VOG warna ungu, dan uang sebesar Rp 7.000.

Tersangka SK ditangkap petugas Polsek Pecangaan  pada hari Selasa (10/05) saat sedang bekerja di komplek pasar Kalinyamatan.

 

tbnewsjepara

Related Posts