Tribratanewsjepara.com – Satuan Lalu Lintas Polres Jepara bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara dan Sat Pol PP Kabupaten Jepara bersinergi melaksanakan penertiban kepada pedagang kaki lima di jalan Karel Sasuit Tubun, jalan Ahmad Yani, jalan Mangun Sarkoro dan jalan MH. Tamrin pada Kamis (26/05).
Kasat Lantas Polres Jepara AKP Andhika Wiratama, SH, SIK melalui Kaur Bin Ops Sat Lantas IPTU Suyitno, SH menerangkan penertiban pedagang kaki lima ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Jepara khususnya bidang lalu lintas dan sekaligus bertepatan dengan momen operasi Patuh Candi 2016.
Banyak warga yang mengeluhkan di ruas jalan tersebut sering terjadi penumpukan arus lalu lintas yang menyebabkan kepadatan serta kemacetan lalu lintas karena jalan menjadi lebih sempit. Hal ini disebabkan adanya pedangang kaki lima yang menjajakan dagangannya di trotoar bahkan di bahu-bahu jalan.
“Para pedagang kaki lima ditegur oleh petugas dari Sat Pol PP Kabupaten Jepara, KTP mereka ditahan dan bisa diambil keesokan harinya di kantor Sat Pol PP Kabupaten Jepara sekaligus diberikan himbauan agar tidak lagi menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lapak untuk berjualan”, terang IPTU Suyitno.
Untuk itu kami bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan himbauan sekaligus terguran bahkan tindakan tegas kepada para pedangang kaki lima yang mangkal dan berjualan di trotoar dan bahu jalan. Tindakan ini agar menjadi evaluasi bersama agar jalan-jalan di wilayah Jepara lebih tertib dan teratur sehingga tidak terjadi penumpukan arus lalu lintas yang bisa berimbas kepada kepadatan maupun kemacetan lalu lintas. Selain itu, petugas parkir juga mendapat pembinan dari petugas lalu lintas dan Dishub Jepara, tutup IPTU Suyitno, SH.