
Tribratanewsjepara.com – Kapolsek Mayong AKP Sutono, SH bersama anggota melaksanakan razia kepolisian dengan sasaran Miras di wilayah desa Mayong Lor dan desa Singorojo kecamatan Mayong pada hari Jum’at (27/05) lalu.
Di desa Mayong Lor Kapolsek Mayong bersama anggota langsung menuju rumah Sdr. Nurkhan. “Kami langsung mendatangi rumah Sdr Nurkhan, yang bersangkutan sudah pernah di Tipiring oleh Polsek Mayong sebanyak dua kali. Selain itu yang bersangkutan juga pernah ada surat penolakan dari warga, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan di rumahnya masih kedapatan Miras yang dijual bebas. Dari rumahnya petugas kami berhasil mengamankan 10 botol ukuran 1,5 liter berisi putihan, 8 botol ukuran 1,6 liter miras oplosan dan 10 botol ukuran 600 mili liter ciu”, terang AKP Sutono, SH.
Sedangkan di desa Singorojo, petugas dari Polsek mayong langsung ke rumah Sdr. Sukarno, dari data yang ada di Polsek yang bersangkutan juga sudah empat kali menjalani sidang Tipiring di pengadilan Negeri Jepara. Ternyata disini juga masih berjualan Miras dengan bebas, Miras yang ada langsung diamankan oleh Petugas Polsek Mayong diantaranya 50 botol Kratingdeng miras racikan, 17 botol bir, 4 botol Beras kencur, 1 botol anggur kolesom dan 10 botol ukuran 1,5 liter ciu.
Dari kedua tersangka Polsek Mayong mengamankan 15 liter Miras putihan, 12,8 liter miras Oplosan, 21 liter Miras jenis ciu, 50 botol kratingdaeng miras racikan, 17 botol bir, 4 botol beras kencur dan 1 botol anggur kolesom.
AKP Sutono, SH menyayangkan karena putusan yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Jepara belum memberi efek jera kepada para penjual Miras.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk upaya Polsek Mayong untuk cipta kondisi agar situasi Kamtibmas di wilayah Mayong tetap Kondusif, tutup Kapolsek Mayong AKP Sutono, SH.