Tribratanewsjepara.com – Satuan Reserse Kriminal (sat Reskrim) Kepolisian Resor Jepara, melaksanakan press release hasil pengungkapan kasus Curras, Cabul, Judi Togel dan percobaan pencurian, Rabu (30-06-2016). Press release disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH kepada awak media baik cetak maupun elektronik di teras kantor Sat Reskrim Polres Jepara.
Saat penyampaian Press Release Kapolres Jepara di dampingi oleh Kabag Ops Polres Jepara Kompol Slamet Riyadi SS MH, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suwasana MH dan Paur Humas Polres Jepara AKP Sutikno dengan menghadirkan empat orang pelaku kasus Curras, Cabul, Judi Togel dan percobaan pencurian.
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH menerangkan keempat pelaku tersebut adalah MY (25) tersangka kasus pencurian burung dengan tempat kejadian perkara di garasi hotel Asia Jepara. Dari tersangka MY petugas mengamankan satu ekor burung cucak rowo beserta sangkarnya, satu unit sepeda motor honda beat beserta beberapa barang bukti lainnya. Sedangkan tersangka berikutnya adalah MYN (60) warga Bumiharjo Kecamatan Keling, MYN merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap korban IJN (14) yang merupakan keponakannya sendiri. Penanganan perkara tersangka MYN sudah dalam proses penyidikan dan pemberkasan, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, tersangka ketiga adalah MK (38) warga desa Wonorejo Kecamatan Jepara Kota. MK ditangkap karena melakukan perjudian jenis Hongkong, modus yang digunakan oleh MK adalah dengan cara short messsege service (SMS). Jadi pembeli nomor Togel mengirimkan SMS ke MK yang berisi nomor yang akan di taruh dan jumlah uang yang di pertaruhkan kemudian para pembeli nomor togel memberikan uang taruhan Togel sebelum pukul 22.00 Wib. Dari tangan MK petugas mengamankan uang tunai senilai Rp. 485.000 beserta dompet, satu buah telepon seluler merk Xiomi note 2 dan satu buah telepon selular merk Nokia 130. MK diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
Kemudian tersangka terakhir adalah AS (34) warga Kelurahan Mejasen Kecamatan Semarang Utara Kota. AS ditangkap karena melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di toko “Tunggal Jaya” milik Abdul Khanan turut Desa Kuwasen Rt 01/01 Kecamatan Jepara Kota. Aapun modus tersangka adalah dengan memanjat dinding toko dan naik ke atas/ atap toko untuk masuk ke dalam toko dengan membawa alat tanggem, drei, karung dan tali nylon.
Tersangka AS dijerat pasal 53 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum hukuman utama dikurangkan dengan sepertiganya yaitu ancaman dalam pasal 363 KUHP adalah 7 (tujuh) tahun dikurangi sepertiga, pungkas Kapolres Jepara. (AS)