.Berita (News)Bagian OperasiSatnarkoba

Sedang Asik Pesta Narkoba, Tujuh Orang Dibekuk Polisi

IMG-20160721-WA0101
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH saat press release (21/07/2016)

IMG-20160721-WA0098Tibratanewsjepara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara membekuk tujuh orang yang sedang melaksanakan pesta Narkoba di desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Rabu (13-07-2016) 12.05 Wib dini hari. Delapan pelaku diamankan saat sedang melaksanakan pesta Narkoba di rumah RI Als Gombol yang beralamat di Desa Cepogo Rt **/** Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Menurut Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH saat jumpa pers dengan awak media di depan kantor Sat Reskrim Polres Jepara menerangkan penangkapan ketujuh orang tersebut berawal saat Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah RI Als Gombol yang beralamat di Desa Cepogo Rt **/** Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara sering digunakan pesta Shabu-shabu. Atas dasar tersebut Kasat Narkoba AKP Supardiyono Spd bersama anggota menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 sekitar pukul 00.05 Wib anggota Sat Res Narkoba melihat aktifitas yang mencurigakan di rumah tersebut dan melakukan penggrebekan dan didapati tujuh orang sedang mengkonsumsi Shabu-shabu dan langsung dilakukan penangkapan.

Lebih lanjut, ketujuh orang yang kedapatan sedang melakukan pesta Narkoba tersebut adalah RI Als Gombol (Pengedar dan pemilik rumah), HM, SMK, DS, AZ, DK, ASD. Adapun petugas Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti di TKP berupa satu paket Narkoba golongan I jenis shabu, satu paket Narkoba golongan I jenis shabu sisa  hisap, satu buah plastik bekas bungkus shabu-shabu, dua alat hisap (Bong) yang diamankan dari RI Als Gombol. selain itu petugas juga menngamankan Satu paket kecil Narkotika golongan I jenis Shabu disita dari DS Als Sireng dan satu paket Narkotika golongan I jenis Shabu-shabu yang disita dari DK Als Buseng.

“RI Als Gombol terancam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah. Sedangkan HM, SMK, DS, AZ, DK, ASD dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling laam dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah,” tutur Kapolres Jepara. (AS)

tbnewsjepara

Related Posts