KeamananPendidikanSosial

Ini Sosmed Privasiku! Kenapa Negara Ikut Campur?

Tribratanewsjepara.com – Negara mengatur penggunaan sosial media agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri. Aturan ini dibuat untuk melindungi pengguna sosmed dari kejahatan orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini memberi pesan, bijaklah dalam menggunakan sosmed.

Sayangnya, bagi sebagian besar pengguna sosmed merasa risih. Jengkel pasti terjadi ketika dibenturkan dengan pembatasan penggunaan sosial media. Kemudian bagi yang tidak bijak, pengguna sosmed diancam hukuman, oleh UU ITE maupun SE Kapolri tentang hate speech.

Sebaliknya, pengguna sosial media menganggap jika sosial media yang kita punya adalah hak privasi kita sendiri. Ibaratnya akun sosial media itu adalah rumah kita, dan kita bebas melakukan apapun di rumah kita itu.

Pada batas yang paling kongkrit, pengguna medsos perlu memahami segala kebebasan yang kita miliki, mempunyai batas dengan adanya kebebasan orang lain. Bahkan hak azasi yang kita miliki juga akan terbentur dengan hak azasi orang lain. Dimana saat memanfaatkan hak azasi, kita juga harus memperhatikan hak azasi orang lain di sekitar.

Pemanfaatan hak azasi juga perlu toleransi dengan hak orang lain. Sebagai contoh adalah saat kita berada di dalam rumah dan ingin mendengarkan musik dengan keras. Kita harus memperhatikan waktunya. Apakah pada saat tengah malam dikala orang lain sedang lelap tidur? Jika masih nekat melakukannya, pasti Pak RT akan datang dan memperingatkan kita.

Kasus di atas, Sama halnya dengan gambaran saat kita bermain sosial media. Adakah user lain yang terganggu dengan status kita? Itu yang perlu kita pikirkan. Hal ini terutama berkaitan dengan kodrat manusia yang tidak bisa hidup tanpa orang lain. Setiap orang pasti akan saling bergantung dan berhubungan dengan orang lain.

Sejauh ini semua akan baik-baik saja. Tapi mengapa negara malah mengatur Sosmedku? Pertanyaan itu dengan gusar terlontar. Sebagai pengguna medsos yang bijak, aku menjawabnya sendiri. Pada dasarnya, di mana pun kita berada setiap perilaku manusia di kehidupan terikat dengan norma-norma yang ada pada masyarakat. Salah satunya adalah norma hukum yang diatur oleh negara. Bahkan hak yang paling azasi sekalipun juga diatur oleh negara. Kebebasan beragama juga diatur dalam Pasal 29 batang tubuh UUD 1945.

Hal ini menegaskan bahwa setiap perilaku kita (bahkan membuat status di sosmed) juga memiliki konsekuensi hukum. Contoh membuat status “Lagi di Masjid Nich”. Konsekuensinya adalah orang lain tahu keberadaan kita. Dalam hal ini termasuk sahabat, rekan dan bahkan penjahat maupun musuh kita (jika punya).

Konsekuensinya akan bertambah jika menambahkan unsur SARA. “Lagi di Masjid yang kemarin dirusak orang Nich”. Selain akan menimbulkan rasa penasaran terhadap orang yang membaca, bisa jadi tulisan ini juga menimbulkan kontroversi yang kemungkinannya bisa menimbulkan isu maupun kabar yang bisa menimbulkan permasalahan. Dan jika itu terjadi, bukan tidak mungkin negara (dalam hal ini dilaksanakan oleh Polisi) akan menghadiahi kita dengan pasal ITE dan hate speech. Atau yang paling ringan dengan pasal pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) maupun perbuatan tidak menyenangkan (335 KUHP).

Untuk itulah kenapa kita harus bijak memanfaatkan sosial media agar tidak ada orang lain yang tersinggung maupun mempermasalahkan tulisan kita. Seperti pepatah “Sosmedmu Harimaumu”. Bijaklah dan senantiasa berpikir dua kali sebelum membuat status.

Ada beberapa saran yang dapat digunakan untuk pertimbangan penggunaan sosial media.
1. Atur privasimu. Dalam setiap akun sosial media, terdapat pengaturan untuk menyetel siapa saja yang dapat melihat tulisan kita. Pastikan terkunci dan hanya orang yang sudah berteman maupun yang mengikuti kita saja yang bisa melihat tulisan kita.
2. Lebih hati-hati dalam menerima pertemanan maupun pengikut. Pastikan kita benar-benar mengenal orang yang menambahkan kita sebagai temannya.
3. Jangan mudah terpancing untuk share maupun meneruskan berita yang tidak kita ketahui kebenarannya secara akurat. Di sosial media, terkadang banyak yang memberikan “broadcast message” untuk kemudian meminta kita meneruskan lagi. Jangan mudah percaya. Pastikan dulu kebenarannya. Karena tidak menutup kemungkinan, berita itu hanya merupakan hoax (berita bohong) semata untuk meningkatkan rating sebuah situs.
4. Jangan mudah terpancing dengan apa yang orang lain tuliskan. Alangkah lebih baik jika kita benar-benar menyaring apa yang kita baca. Pelajari dan pastikan kebenarannya. INGAT !!! tidak semua berita yang ada di sosial media dipastikan kebenarannya. Ada yang berupa isu atau bahkan fitnah untuk menjatuhkan seseorang.
5. Jangan pernah memposting foto atau gambar yang bersifat pribadi (atau fulgar). Karena kita tidak bisa mengetahui siapa saja yang kemudian mengambil foto tersebut dan menyimpannya. Bisa jadi pula akan dimanfaatkan untuk menyerang kita dikemudian hari.
6. Poin pentingnya, bijaksanalah sebelum menuliskan sesuatu. Pikirkanlah berulang kali sebelum menulis. Hati-hati. Karena sosial media bisa menjadi piasu bermata dua yang juga dapat melukai diri kita sendiri.

Penulis : Nanang Wonosobo

tbnewsjepara

Related Posts