Rilis tentang hukuman mati terhadap bandar Narkoba, Rabu 03 Agustus 2016
Oleh: KH. A. Hasyim Muzadi
=======================
1. Keputusan negara tentang hukuman mati terhadap 14 terhukum sudah benar, kecuali kalau ada novum baru yang bisa membatalkan proses pengadilan yang sudah inkracht. Saya sebut sebagai keputusan negara karena sebelumnya sudah melalui proses penyidikan, pengadilan sampai tingkat yang tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan keputusan presiden. Jadi tidak semata-mata keputusan eksekutif tapi keputusan negara. Dengan demikian, siapapun secara sendiri-sendiri tidak mempunyai hak hukum untuk menganulirnya.
2. Sedangkan tinjauan dari pendekatan keselamatan negara, narkoba merupakan bahaya tertinggi di Indonesia di samping terorisme, korupsi, dan demoralisasi. Jumlah penduduk indonesia yang terserang narkoba mencapai angka 5,6 juta orang. Dan yang mati karena narkoba dengan seluruh penderitaan hidupnya semenjak terkena narkoba mencapai jumlah 54 orang setiap harinya. Narkoba juga telah melakukan penghancuran sebagian moralitas dan disiplin penyelenggara negara.
3. Sehingga hukuman mati sesungguhnya bukanlah semata-mata mematikan terhukum, namun menjaga kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Bagi manusia hukuman mati adalah bentuk menjaga kehidupan.
4. Ada perbedaan sikap sebagian negara-negara asing terhadap masalah terorisme dan narkoba di Indonesia. Terhadap terorisme yang melanda Indonesia, banyak negara lain yang ikut membantu pemberantasannya baik berupa pelatihan, support moral, dan hukum internasional. Tetapi kepada bahaya narkoba yang juga melanda Indonesia dengan kapasitas bahaya yang lebih tinggi, mereka cenderung untuk mempersoalkan keputusan hukuman mati dan membela terhukum, baik melalui isu HAM, tidak efektifnya hukuman mati, atau gerakan Amnesty Internasional.
5. Isu HAM digunakan seakan-akan yang mempunyai HAM hanyalah terhukum, tidak dihitung jumlah korban yang dirampas hak hidupnya oleh serangan narkoba itu. Padahal hak hidup adalah Hak Asasi Manusia yang paling mendasar. Sedangkan dugaan bahwa hukuman mati tidak mengurangi kuantitas peredaran narkoba disebabkan karena yang terhukum belum lah sampai kepada inti sumber perdagangan internasional narkoba.
6. Sangat disayangkan, kalau sebagian bangsa sendiri terpaku dengan isu-isu yang melemahkan perdagangan narkoba di Indonesia. Bahkan berita yang menyatakan bahwa Freddy Budiman pernah melakukan penyuapan terhadap pejabat negara, mengapa disampaikan setelah Freddy meninggal. Namun masalah ini harus tetap diusut tentang benar atau tidaknya. Kalau benar, harus ada koreksi besar-besaran terhadap jaringan yang terkena. Apabila tidak, ini merupakan fitnah yang harus juga dipertanggung jawabkan. Karena pelemahan terhadap gerakan anti narkoba bisa saja dilakukan dari berbagai macam cara seperti advokasi hukum, intervensi intelijen, pembentukan opini publik, dan lain sebagainya.
7. Saya menghimbau kepada tokoh-tokoh bangsa agar berpihak kepada keselamatan negara daripada menuruti isu-isu yang secara beruntun dan berangkai dialamatkan ke Indonesia yang memang sengaja untuk mempersulit negara dari luar Indonesia.