
Tribratanewsjepara.com – Kasi Propam Polres Jepara Ipda Pribadiono menuntut anggota Polres Jepara yang melanggar disiplin pada hari Jum’at (12-08-2016) di ruang PPKO Polres Jepara. Brigadir MS anggota Satuan Sabhara Polres Jepara didakwa melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
Kasi Propam Polres Jepara Ipda Pribadiono menerangkan bahwa sidang dipimpin oleh Waka Polres Jepara Kompol Juara Silalahi SIK MH dengan pendamping Kabag Sumda Kompol I Ketut Tutut dan Kabag Ren Kompol Suyatmi. Sebagai Penuntut dari Propam yaitu Kasi Propam dan Pendamping terperiksa adalah Kasat Sabhara sedangkan Bantuan hukum Terperiksa dari Subbag Hukum Polres Jepara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, terperiksa dan barang bukti dihadapan sidang disiplin, terperiksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan wujud perbuatan tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (d) dan (l) Peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 maka pimpinan sidang memutuskan hukuman disiplin berupa Tunda Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama 1 periode dan ditempatkan pada tempat Khusus selama 21 hari,” tutur Ipda Pribadiono membacakan salinan putusan pimpinan sidang.
“Waka Polres Jepara Kompol Juara Silalahi SIK MH setelah pelaksanaan sidang disiplin mengatakan pelaksanaan sidang disiplin ini merupakan bentuk pembinaan personel yang telah melanggar kode etik profesi Polri, diharapkan dengan dilaksanakannya sidang disiplin ini, personel yang bersangkutan bisa menyadari perbuatannya. Sidang ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera baik dalam sikap dan perilakunya sehingga diharapkan kedepannya yang bersangkutan bisa lebih bertanggung jawab dan disiplin pada pelaksanaan tugas pokoknya sebagai anggota Kepolisian RI.
“Sudah menjadi aturan bahwa yang berprestasi akan kita beri reward atau penghargaan, tapi yang terbukti salah juga akan kita berikan sanksi atau punishment,” imbuhnya. (As)