Tribratanewsjepara.com – Polres Jepara melaksanakan pengamanan proyek jaringan SUTT 150 Kv di section 3 wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Minggu (21-08-2016) pagi. Sesuai rencana pengerjaan penarikan jaringan SUTT 150 Kv PLTU Tanjungjati – GI Sayung hari ini adalah pengerjaan penarikan jaringan SUTT 150 Kv PLTU Tanjungjati – GI Sayung dengan kegiatan penyambungan kabel konduktor yang nantinya akan ditarik dengan kabel erek- erek dari tower 87 turut Desa Sendang Rt 04/03 Kecamatan Kalinyamatan ke tower 97 turut Desa Krasak Rt 04/02 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara oleh PT Elektrika dari Yogyakarta.
Kapolsek Kalinyamatan Iptu Edy Purwanto menjelaskan puluhan personil gabungan dari Polres Jepara, Polsek Kalinyamatan, Satpol PP dan TNI melaksanakan pengamanan dilokasi penyambungan kabel konduktor tower 97 yang nantinya akan ditarik dari tower 87. Pada pukul 10.15 s/d 11.45 Wib H Hilmy bersama 5 orang warga Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan mendatangi pekerja yang sedang menyambung kabel konduktor diarea tower 88, H Hilmy sempat memegang pekerja proyek dan menyuruh kegiatan dihentikan. Melihat hal tersebut petugas pengamanan dari kepolisian langsung menengahi dan secara tegas menyuruh H Hilmy dan rekannya agar tidak mengganggu pekerja Proyek SUTT tersebut, apabila masalah konsinyasi tidak menerimakan bisa menuntut sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Atas peristiwa tersebut sempat terjadi aksi dorong aparat pengamanan dengan warga, akhirnya H Hilmy dan warganya tidak melanjutkan aksinya lagi namun masih menunggui di area tower 88 yang kemudian meninggalkan lokasi proyek SUTT tersebut, selanjutnya pekerjaan proyek SUTT tetap dilanjutkan kembali,” tutur Iptu Edy Purwanto. (As)