Bagian OperasiKeamananPolsek NalumsariSatreskrim

Bawa Lari Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Nalumsari

IMG-20160822-WA0130Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Sektor Nalumsari Resor Jepara, mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun, berinisial RS, atas laporan telah membawa kabur seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, Senin (22-08-2016) siang. RS ditangkap Reskrim Polsek Nalumsari saat berada di terminal Jetak Kabupaten Kudus, selanjutnya di serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara.

Kapolsek Nalumsari AKP Karman SH menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 pukul 12.00 Wib orang tua korban datang ke Polsek Nalumsari untuk melaporkan / mengadukan bahwa anaknya yang bernama F N (15), menghilang dari rumah pada hari Jum’at pukul 11.30 Wib. Dan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 pukul 08.00 Wib korban F N dipulangkan untuk mengambil STNK serta BPKB sepeda motor yang dibawa oleh korban yang berada di rumah dan pelaku melarikan diri.

“Pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Jepara bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan 1 (satu) buah HP merk StrawBerry warna Silver Hitam. Namun karena lokasi kejadiannya berada di Kabupaten Kudus, informasi dari Kanit PPA Polres Jepara, tersangka dan barang bukti dilimpahkan penanganannya ke Polres Kudus,” imbuhnya. (AS)

tbnewsjepara

Related Posts