Bagian OperasiKeamananSatnarkoba

Polres Jepara Bekuk Bandar Sekaligus Pengedar Narkoba Di Hotel

IMG20160822110301 IMG20160822111144Tribratanewsjepara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara membekuk bandar sekaligus pengedar Narkotika, M (40) warga Desa Ngabul di dalam salah satu kamar hotel Bayfront Desa Teluk Awur Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Jum’at (19-08-2016) malam. Pelaku diamankan saat sedang berada di kamar hotel berawal saat Polres Jepara menerima laporan dari masyarakat tetang adanya transaksi Narkoba.

Menurut Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH saat jumpa pers dengan awak media di ruang PPKO Polres Jepara, Senin (22-08-2016) menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba di hotel Bayfront Teluk Awur Kecamatan Tahunan. Atas dasar tersebut jajaran Narkoba di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Supardiyono Spd menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung masuk ke dalam kamar hotel yang disebutkan dalam informasi.

Lebih lanjut, di dalam kamar hotel petugas dari Sat Res Narkoba mendapati pelaku yang merupakan target operasi pengedar Narotika Polres Jepara dan langsung melakukan penggeledahan. Di TKP petugas Sat Res Narkoba mendapatkan barang bukti berupa 22 paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan palstik warna merah muda, 17 paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna kuning, 6 buah potongan sedotan plastik yang berisi sabu-sabu dan 3 paket besar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan sekitar 35 gram sabu-sabu. Tidak hanya itu saja, di TKP petugas kami juga mengamankan 37 Narkotika golongan I jenis Extasy / Inex berlogo CK, warna merah muda, 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam, 7 pack palstik klip, 2 buah bong, 1 pipet kaca, 1 buah sedotan plastik, 1 buah korek gas, 2 buah HP merk Nokia warna hitam putih, 1 unit mobil merk Ford dan uang tunai sebesar 10.250.000,-.

“M terancam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling laam dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah,” tutur Kapolres Jepara. (AS)

tbnewsjepara

Related Posts