Bagian OperasiKeamananPolitikSatintelkam

Polres Jepara Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan, Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017

IMG-20160825-WA0109Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Resor Jepara menghadiri undangan Rapat Koordinasi pengawasan, pemutakhiran data dan daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 di Hotel Palm Beach Resort Bandengan Kabupaten Jepara, Kamis (25-08-2016). Rapat yang digelar oleh Panitia Pengawas Kabupaten Jepara ini dihadiri kuranglebih 25 tamu undangan yang dimulai pukul 09.00 Wib.

Kasat Intelkam AKP Heri Jatmiko menjelaskan Polres Jepara mendapat undangan dari Panitia pengawas Pemilu Kabupaten Jepara untuk menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi pengawasan, pemutakhiran data dan daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 di Hotel Palm Beach Resort Bandengan. Hadir dalam kegiatan tersebut 25 orang diantaranya adalah Arifin, S.Ag, MSi Ketua Panwaslu Jepara beserta anggota, Subhan Zuhri Anggota KPU Kabupaten Jepara, Abdul Ghofur Kepala Sekretaris Panwaslu Jepara, Koordinator Divisi Pencegahan dan hubungan antar lembaga Panwas Jepara Olis S.H.I, dan Panwascam se-Kabupaten Jepara.

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Arifin, SAg, MSi menyampaikan bahwa dalam tahapan Pemilu ada dua yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Data pemilih sangat krusial karena biasanya dipermasalahkan oleh salah satu calon apabila mengalami kekalahan dalam pemilihan, maka dari itu data pemutakhiran diharapkan data yang valid.

Sedangkan anggota KPUD Kabupaten Jepara memberikan sambutan dan menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah demi terlaksananya pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jepara yang tertib dan lancar. Juga menghimbau kepada Panwascam agar berkoordinasi dengan PPK dan PPS terkait dengan pemutakhiran data pemilih sehingga sinergitas ditingkat bawah selalu terjaga.

Selain itu juga menyampaikan tentang landasan hukum pemutakhiran data pemilih adalah UURI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI boikot 1 tahun 2015 dan PKPU nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sedangkan penetapan DPT dilakukan oleh KPU Kabupaten tanggal 30 Nov – 6 Des 2016.

“Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dari peserta kepada narasumber dari KPU Jepara dan Panwaslu Jepara,” tutur AKP Hari. (As)

Related Posts