BudayaKeamananPendidikanSatreskrim

Pembentukan SOP Pelayanan Terpadu Penanganan Anak dan Perempuan Kab. Jepara

Rapat Pembentukan SOP Pelayanan Terpadu bidang PPA
Rapat Pembentukan SOP Pelayanan Terpadu bidang PPA

Tribratanewesjepara.com -Untuk  terpenuhinya hak  perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender atas layanan  pemulihan dan penguatan, maka Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jepara mengadakan acara  penyusunan SOP pelayanan pemberdayaan  perempuan dan anak di Aula  Setda II Pemda Jepara, Kamis (25/08) dengan tujuan agar masyarakat Jepara  terutama yang mengalami permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual  mendapat penanganan yang maksimal dari pemerintah dan masyarakat.

Beberapa prinsip yang  di fokuskan  dalam pemberian layanan pada  perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender adalah, bekerja dengan hati, kepekaan, empati, cepat tanggap terhadap kasus, keamanan dan kenyamanan korban, pembedayaan korban, melindungi kerahasiaan korban, keterjangkauan, menghargai perbedaan individu, tidak membeda-bedakan.

Dalam sambutannya Kepala BPMPPKB  mengatakan  “Sebagai tindak lanjut dari UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  dan juga UU nomer 23 tahun 2004 tentang KDRT, maka pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu terhadap pemberdayaan perempuandan anak, dengan SK bupati No 559/093/bpm/2013, oleh karena itu dipandang perlu  untuk dibuat  standar Operasional Prosedur ( SOP)” katanya.

Lanjutnya “adanya SOP ini dengan sebuah harapan dapat memberikan pelayanan dengan maksimal terhadap hak perempuan dan anak korban kekerasan berbasis Gender dan juga trafficking atas pemulihan  dan penguatan  berdasarkan kebutuhan korban, sehingga nantinya setiap permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi Jepara dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan sesungguhnya” tambahnya.

Hadir dalam acara trsebut, Kepala Badan, SKPD dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jepara AIPTU ROFIKOH menegaskan dengan terbentuknya SOP ini akan menjadikan sinergitas pelayanan dibidang Anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum, yang mana tujuan hukum adalah memberikan perlindungan yang harmoni sehingga terjaganya sumber daya manusia khususnya Kab. Jepara yang berkwalitas. (twd)

tbnewsjepara

Related Posts