Tribratanewsjepara.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Jepara melaksanakan penertiban spanduk yang bernada provokatif di wilayah Kecamatan Kalinyamatan dan Mayong, Sabtu (27-08-2016). Spanduk provokatif yang bertuliskan “WARGA JEPARA MENOLAK CALON BUPATI YANG TERSANGKUT KORUPSI” ditertibkan berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Polsek dan diteruskan ke Panwascam.
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK, MH mengatakan spanduk- spanduk bernada provokatif tersebut ditemukan atau tersebar di wilayah Polsek. Dengan adanya spanduk tersebut, jajarannya langsung melakukan koordinasi dengan Panwascam untuk tindak lanjutnya. Pertama kali spanduk tersebut ditemukan oleh Polsek Kembang beberapa waktu lalu di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kembang dan terus menyebar hingga ke seluruh jajarannya.
“Hari ini (27-08-2016), dari Panwaslu Kabupaten Jepara melakukan penertiban spanduk dimaksud bersama Satpol PP Kabupaten Jepara dan Kodim 0719 Jepara serta mendapat pengamanan dan pengawalan dari Polres Jepara. Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Mayong diantaranya yang terpasang diperempatan Pasar Mayong (depan kantor Pegadaian), depan Alfamart jalan Raya Jepara-Kudus turut Desa Pelang, depan SPBU Atlantis Desa Sengonbugel dan di pertigaan jalan Desa Jebol. Sedangkan penertiban di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, yang ada di lokasi depan Pasar kalinyamatan, pertigaan Banyuputih, depan bengkel / cucian truck samping jembatan Bakalan. Spanduk-spanduk tersebut untuk sementara dibawa atau disimpan oleh Panwaslu Kabupaten Jepara,” imbuhnya. (AS)