.Berita (News)BudayaKeamananPendidikanSatreskrimSosial

Subdit III Jatanras Reskrim Polda Jateng bersama Sat Reskrim Polres Jepara melaksanakan Kring Reserse di Wilayah Kota Jepara

Tribratanewsjepara.com –Reformasi dalam negara demokrasi yang plural menuntut agar Polri mampu melaksanakan tugas dengan berpegang pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, berperan sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bukan mengambil peran sebagai penguasa. Reformasi juga menghendaki keterbukaan Polri serta kepekaan Polri terhadap aspirasi rakyat serta memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan harapan warga. pergelaran polisi berseragam sipil ini sebagai aktualisasi dari Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2008, menurut Kasat Reskrim AKP SUWASANA, SH. M.H  (26/8/20016) Kring Serse sudah ada sejak 1970-an, tapi akan direvitalisasi tahun ini agar berjalan lebih efektif guna memerangi tindak kejahatan di wilayah Jepara, dan kegiatan Kring serse ini terus dan terus dilaksanakan sebagai pola kerja polisi berpakian sipil.

Kehadiran Subdit Jatanras Krimum Polda Jateng di wilayah Jepara sebagai bentuk penguatan dan wujud sinergitas kring secara struktural telah berjalan baik antara kesatuan atas dan kesatuan wilayah, dan akan menambah semangat bagi petugas kring serse yang di emban oleh Sat Reskrim Polres Jepara dan jajaran Polsek Polres Jepara.

Apel Kring serse Subdit III Jatanras Krimum Polda Jateng di Kota Jepara
Apel Kring serse Subdit III Jatanras Krimum Polda Jateng di Kota Jepara

IMG-20160826-WA0239

Apel Kring Serse dan Giat Subdit III Jatanras Krimum Polda Jateng di Wilayah Jepara
Apel Kring Serse dan Giat Subdit III Jatanras Krimum Polda Jateng di Wilayah Jepara
Menurut Kapolres Jepara AKBP M.SAMSU ARIFIN, S.IK dalam arahan apel kring serse  mengatakan : Berdasarkan standar operasional prosedur revitalisasi kring reserse tahun 2012, kring reserse adalah wilayah reserse tertentu yang dinilai perlu dijadikan wilayah prioritas dalam rangka penangkalan, pencegahan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus kejahatan yang terjadi maka perlu ditunjuk atau ditempatkan petugas khusus untuk menangani wilayah tersebut.Penentuan wilayah kring reserse dapat didasarkan atas tingginya frekuensi kejahatan pada suatu daerah dan padatnya informasi kejahatan pada suatu daerah tertentu, setiap timbulnya kejahatan pada setiap kring reserse dapat termonitor dandapat dilakukan segera. Berdasarkan informasi tersebut maka perlu adanya suatu hal yang dapat membantu dalam pelaksanaan kring reserse dengan memprediksi jumlah tindak kejahatan pada suatu wilayah dan menentukan prioritas kring reserse pada suatu wilayah agar kepolisian bisa menentukan wilayah kring reserse dengan cepat sebagai suatu tindakan pencegahan atau antisipasi kepolisian untuk mengurangi berbagai tindak kejahatan yang merugikan masyarakat Kabupaten Jepara. (twd)
tbnewsjepara

Related Posts