Bagian OperasiSatreskrimSosial

Bhabinkamtibmas Evakuasi Jenazah Warga Binaannya Dari Sawah

IMG-20160903-WA0104Tribratanewsjepara.com -Kepolisian Sektor Jepara Kota Resor Jepara, melaksanakan evakuasi jenazah Ngalim (70) warga Kelurahan Bulu Rt 1 Rw 2 Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, Sabtu (03-09-2016) sore sekitar jam 16.00 Wib. Polsek Jepara melakukan evakuasi korban meninggal dunia di sawah sebelah Stadion Kamal Junaidi Jepara setelah dilakukan olah TKP oleh Sat Reskrim Polres Jepara dibawah pimpinan Ipda Budiyanto SH.

Kapolsek Jepara Kota AKP Sriyono menjelaskan menurut keterangan Supriyono (52) warga Demaan (saksi1) disekitar TKP mengatakan sekitar pukul 15.45 Wib mendengar teriakan ada mayat di sawah dan kemudian bersama Sunaryo (54) warga Demaan (saksi 2) mengecek ke sawah. Sesampainya di TKP diketahui sesosok mayat dengan posisi memujur ke barat dengan kepala di sebelah barat dan pipi sebelah kanan menempel ke tanah. Kemudian Supriyono menelepon Bhabinkamtibmas Kelurahan Demaan Brigadir Suyoko. Setelah dilakukan olah TKP, atas keinginan keluarga, korban langsung dibawa ke rumah duka dengan menggunakan mobil dinas Polsek Kota.

Dari hasil olah TKP ditemukan sebilah sabit untuk mencaru rumput, 1 buah karung yang berisi rumput disekitar TKP, korban memakai kaos lengan panjang warna cokelat dan celana pendek warna hitam garis biru. Dan dari keterangan keluarga korban Pukul anak kandung korban mengatakan bahwa orangtuanya rekam kesehatan mempunyai riwayat penyakit jantung dan hipertensi, tutur AKP Sriyono.

“Dilakukan pemeriksaan tim medis dirumah duka dipimpin oleh dr. Budi Prasojo di dampingi Kanit Reskrim beserta anggota dengan melakukan pemeriksaan luar, hasilnya bahwa di paha sebelah kiri terdapat luka bakar, dokter yang melakukan pemeriksaan visum tidak dapat memberikan kepastian penyebab kematian korban karena hanya melakukan visum luar. Namun tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan. Dari pihak keluarga keberatan dilakukan autopsi dan sudah menerimakan atas kematian orangtuanya tersebut dan tidak menuntut secara hukum. Selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga dengan disertai berita acara,” imbuhnya. (AS)

 

tbnewsjepara

Related Posts