.Berita (News)

Cipta Kondisi, Polsek Kalinyamatan Gelar Razia Gabungan

img-20160911-wa0030 img-20160911-wa0027 img-20160911-wa0026 img-20160911-wa0024Tribratanewsjepara.com –  Jajaran Kepolisian Sektor Rayon Selatan menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, di jalan raya depan Pasar Kalinyamatan, Sabtu (10-09-2016) malam.

Kapolsek Kalinyamatan Iptu Edy Purwanto menerangkan sebelumnya, sudah diadakan apel untuk memberikan arahan, sasaran dan target operasi serta cara bertindak pada saat melakukan razia agar selalu berpedoman pada standar operasional prosedur.

Lanjut, Iptu Edy Purwanto, mengatakan dalam razia yang dilaksanakan pihaknya ini tidak hanya memeriksa kelengkapan berkendara. Namun, juga memeriksa, barang-barang yang dibawa pengendara.

“Kami juga memeriksa apakah pengendara tersebut membawa, senjata api, senjata tajam, Miras, Narkoba atau barang berbahaya lainnya,” ujar Edy Purwanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dalam operasi ini, lanjut Edy Purwanto, Polsek Rayon Selatan menurunkan 18 personel gabungan terdiri dari Polsek Pecangaan, Mayong, Kalinyamatan, Nalumsari, Welahan dan 2 personel Lantas. Operasi ini juga sebagai salah satu upaya untuk menekan atau mencegah adanya tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Ini sifatnya untuk menciptakan kondisi yang aman, tentram, tertib dilingkungan masyarakat. Pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara roda dua,” tutur Edy Purwanto.

Dikatakan Edy Purwanto, dalam kegiatan tersebut telah memeriksa puluhan kendaraan berbagai jenis, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit kendaraan bermotor, empat STNK dan satu SIM. Sedangkan untuk Sajam, Miras, Narkoba dan barang berbahaya lainnya, tidak ditemukan.

“Rata-rata pengendara telah tertib dan patuh terhadap aturan berlalu lintas, dari enam yang dilakukan penilangan mereka tidak menggunakan helm ganda dan kelengkapan surat-suratnya tidak lengkap. Selain itu, apabila ada yang kami curigai maka kendaraannya kami tahan terlebih dulu,” ucap Edy Purwanto.

Untuk pengendara yang kendaraannya dijadikan barang bukti tilang, jelas Edy Purwanto, kendaraannya bisa diambil setelah mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Negeri.

“Jika mereka sudah mengikuti sidang dan membayar dendanya di Pengadilan. Baru kendaraannya bisa diambil,” pungkasnya. (As)

 

tbnewsjepara

Related Posts