.Berita (News)

Tak Lebih Dari 1 Jam, Kapolsek Nalumsari Berhasil Tangkap Pelaku Curras

 

20160916_195749Tribratanewsjepara.com – Kepala Kepolisian Sektor Nalumsari AKP Karman SH bersama unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curras) berinisial NA (24) warga Desa Tigojuru Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.

Kapolsek Nalumsari AKP Karman SH mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban Yosi Ari S (14), warga Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus pada pukul 15.00 Wib. Berawal dari laporan tersebut dirinya bersama unit Reskrim bergerak cepat untuk segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan tak lebih dari satu jam saat berada di pasar Mayong dengan mengendarai kendaraan bermotor hasil kejahatan tersebut.

Dari keterangan korban kejadian Curras tersebut berawal pada hari Rabu, 14 September 2016, Sekira pukul 13.30 Wib. Pelapor, janjian di terminal Jetak Kudus untuk melakukan transaksi jual beli HP yang diposting melalui media sosial Facebook dan terjadi kesepakatan, namun korban diajak berputar-putar dengan alasan untuk mengambil handphone di daerah Nalumsari untuk ditunjukkan kepada adik terlapor. Sesampai di dukuh Mojo turut desa Muryolobo Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, korban ditodong dengan menggunakan sangkur serta membawa sepeda motor milik korban.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru hitam, 1 (satu) bilah pisau belati dan 1 (satu) buah HP Alcatel One Touch warna putih. Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tahun 2011 senilai Rp. 7 juta dan 1 (satu) unit HP Alcatel One Touch warna putih senilai Rp. 350 ribu.

Dari catatan kepolisian pelaku merupakan residivis kasus yang sama pasal 365 KUHP di Polres Demak dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (As)

tbnewsjepara

Related Posts