.Berita (News)

TPF Gabungan Rekomendasikan Polri Lakukan Tindak Lanjut Terhadap Temuan Adanya Oknum Pamen yang Lakukan Pemerasan Uang Sebesar Rp 668 Juta

tpf-gabungan-polriTribratanewsjepara.com – Tim Pencari Fakta Gabungan/Independen Polri tidak menemukan bukti adanya aliran dana dari terpidana mati Freddy Budiman kepada pejabat Polri sebesar Rp90 miliar.

Namun demikian, TPF Gabungan menemukan bukti permulaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Perwira Menengah Polri berinisial KPS. Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan uang sebesar Rp668 juta kepada terpidana mati Akiong alias Chandra Halim. Pemerasan dilakukan saat proses penyelidikan.

“Tersangka Akiong merupakan tersangka lain yang tidak ada hubungan dengan dugaan aliran dana Freddy Budiman. Metodenya dengan cara mengambil uang dari rekening bank, ditransfer ke money changer, seakan mau membeli uang asing, lalu dibatalkan, dan uangnya ditarik senilai 668 juta rupiah,” kata TPF Gabungan dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (15-09-2016).

Akiong diduga gembong narkoba yang kelasnya lebih tinggi dari Freddy. Akiong divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi. Ia ditangkap pada 8 Mei 2012, saat BNN berhasil membongkar penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi.

Atas temuan tersebut, TPF Gabungan merekomendasikan agar Polri melakukan tindak lanjut dengan langkah pro justicia terhadap oknum Pamen tersebut.

TPF Gabungan dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Masa tugasnya selama 30 hari terhitung sejak 9 Agustus 2016. Beranggotakan 18 orang, tiga di antaranya berasal dari eksternal Polri. Ketiganya adalah Hendardi (Ketua Setara Institute), Effendi Gazali (Akademisi), dan Poengky Indarti (Anggota Kompolnas RI).

Sumber : tbnews.com

tbnewsjepara

Related Posts