Bagian OperasiKeamananPendidikanPolsek MayongSosial

Sarat Penumpang Orang, Kepolisian Sektor Mayong Berikan Teguran Kepada Pengemudi Angkutan Bak Terbuka

img-20160919-wa0013Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Sektor Mayong Resor Jepara melaksanakan patroli subuh di wilayah Kecamatan Mayong, Senin (19-09-2016) fajar. Saat melintas di Desa Datar Kecamatan Mayong anggota patroli menghentikan kendaraan angkutan barang (Pick up) yang digunakan untuk mengangkut orang.

Kapolsek Mayong AKP Sutono SH mengatakan personelnya melaksanakan patroli subuh untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas pada saat masyarakat sedang melaksanakan jama’ah sholat Subuh di Masjid maupun Mushola. Gangguan Kamtibmas seperti pencurian hewan ternak, kendaraan bermotor maupun tindak kriminalitas lainnya.

Saat melintas di Desa Datar saat akan kembali ke Mako Polsek, anggota melihat adanya kendaraan angkutan barang berupa mobil brondol (pick up) yang digunakan untuk mengangkut orang.

Kepada pengemudi kendaraan bak terbuka, pihaknya memberikan teguran simpatik agar mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga keselamatan di jalan dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya sehingga dapat terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu-lintas.Pengemudi diberikan pengertian bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar pasal 303 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu juga menghimbau kepada para penumpang angkutan bak terbuka untuk turun dan agar tidak lagi menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi menuju ke tempat kerja atau ke pasar. Selanjutnya diarahkan untuk menggunakan sarana angkutan umum yang ada seperti Angkudes maupun kendaraan lain yang layak dan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan seperti mini bus dan micro bus.

“Aktifitas serperti ini sangat berbahaya dan potensial serta fatalitas korban kecelakaan sangat tinggi sekali. Untuk itu pihaknya melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dan pengemudi yang menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana angkut manusia. Bila Binluh ini tetap tidak diindahkan, pihaknya akan bertindak tegas untuk melakukan penertiban terhadap pengemudi bak terbuka yang mengangkut manusia,”tutur AKP Sutono.

“Ini seharusnya menjadi tanggungjawab semua pihak mulai dari lingkungan, Aparatur Pemerintah Desa dan Dinas Perhubungan serta peran Pemerintah Daerah untuk menyediakan angkutan umum yang layak, karena ini menjadi kendala Polri pada saat melakukan penindakan dilapangan dan Polri hanya menjadi tempat keluhan dari masyarakat,” pungkasnya. (AS)

tbnewsjepara

Related Posts