Tribratanewsjepara.com – Jum’at (23-09-2016), Kepala Kepolisian Resor Jepara, AKBP M Samsu Arifin SIK MH melakukan pemantauan langsung pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kabupaten Jepara periode 2017 – 2022.
Hari ini merupakan terakhir tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jepara. Pada hari ini ada dua pasangan calon yang mendeklarasikan diri sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jepara periode 2017–2022, yang pertama kali datang mendaftarkan diri adalah pasangan Bakal Cabup dan Cawabup Subroto – Nur Yahman. Delapan Parpol pengusung (Partai Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura) dan pendukung/ simpatisan berkumpul di Posko Jalan Pemuda Nomor 21 Jepara, Paslon dan pendukung dari Posko berjalan kaki menuju Kantor KPUD Jepara.
Sekitar pukul 09.45 Wib rombongan tiba di Kantor KPUD, pasangan Cabup dan Cawabup Subroto – Nur Yahman diterima oleh Komisioner KPUD Jepara selanjutnya Bakal Paslon Bupati dan Wabup Subroto – Nur Yahman menyerahkan Berkas kepada Ketua Komisioner untuk dilakukan Verifikasi berkas oleh Petugas Verifikasi.
Pada pukul 13.50 Wib proses verifikasi berkas dari Bakal Paslon Subroto – Nur Yahman telah selesai, dengan hasil Ketua Komisioner KPU Jepara menyatakan untuk 8 ( delapan) Parpol Pengusung yaitu Partai Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura sudah memenuhi syarat / lolos verifikasi sedangkan untuk Parpol pengusung PPP belum memenuhi syarat karena masih ada kekurangan yaitu penyerahan dokumen untuk Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara H Ahmad Marzuki SE tidak menghadiri penyerahan dukungan ke KPUD karena yang bersangkutan juga mencalonkan diri sebagai Bupati Jepara melalui jalur Parpol PDIP, selanjutnya kewenangannya diambil alih oleh DPW PPP Jateng Drs Istajid Yasin dan Dedy Ragil Sutopo Spd (Departemen DPP PPP). Namun dari KPUD Kabupaten Jepara meminta kepada tim penghubung calon untuk bisa menunjukkan surat pengambil alihan kewenangan dari DPC ke DPP PPP (sebagai bukti tertulis) dan diberi waktu untuk melengkapi kekurangan dari PPP tersebut sampai dengan pukul 24.00 Wib.
Kemudian pada pukul 15.00 Wib, datang Bakal Paslon Bupati dan Wabup Ahmad Marzuqi – Dian Kristiandi di Kantor KPUD Jepara bersama Parpol pengusung dan pendukung/ simpatisan dengan berjalan kaki dari Posko Marzuqi – Andi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pengkol, Jepara.
Sekitar pukul 17.00 Wib verifikasi berkas dan pengisian Ceklis dari Bakal Paslon H Ahmad Marzuki – H Dian Kristiandi telah selesai, dengan hasil Ketua Komisioner KPU Jepara menyatakan untuk syarat Partai Pengusung minimal mempunyai 10 ( sepuluh) kursi di DPRD Jepara dan untuk partai PDIP sudah memenuhi syarat / lolos verifikasi dengan jumlah kursi 10 ( sepuluh), sehingga berkas dinyatakan sudah diterima. Akan tetapi untuk syarat perorangan Bakal calon Bupati dan Wabup yaitu Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tentang tanggungan hutang dan LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) belum ada, tetapi masih ada waktu untuk melengkapi dalam tahap perbaikan.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Slamet Riyadi SS MH dengan kekuatan pengamanan 125 personil Polres Jepara. Pengamanan juga diperkuat dari pasukan instansi samping Kodim 0719 Jepara dan Sat Pol PP Kabuapten Jepara. (AS)