Bagian OperasiKeamananSatintelkam

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jepara Lantik Pengganti Antar Waktu Anggota PPK Kecamatan Donorojo dan Kecamatan Jepara

img-20161010-wa0079 img-20161010-wa0078Tribratanewsjepara.com – Senin (10-10-2016) pukul 10.15 s.d 11.15 Wib Komisi Pemilihan Umum Daerah Jepara melaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kecamatan Donorojo dan Kecamatan Jepara Pilbup Jepara Tahun 2017 di aula Kantor KPUD Kabupaten Jepara.

Sebelum acara peresmian pengangkatan penggantian antar waktu Pembacaan Surat Keputusan KPU Kab Jepara Nomor : 108/Kpts/KPU-Kab. 012.329342/Tahun 2016 tentang Pemberhentian Iswatun Hasanah SPd dan Yhoni Nurhamidi SP sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan serta pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017. Dilanjutkan proses Pengambilan sumpah / pelantikan anggota PAW oleh Ketua KPUD Kabupaten Jepara.

Adapun PAW yang dilantik / sumpah PAW PPK Donorojo Ubaidillah SAg SPd alamat Dkh. Nembes Ds. Bandungharjo Rt. 02/04 Kec. Donorojo Kab Jepara (menggantikan Iswatun Hasanah SPd)
PAW PPK Jepara Kota Muhammad Choirun Najib SPdI alamat Kelurahan Potroyudan Rt 01 /02 Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara (menggantikan Yhoni Nurhamidi SP)

Dalam kegiatan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  dihadiri oleh Ketua KPUD Kabupaten Jepara, Komisioner KPUD Kab Jepara, Anggota Panwaslih Kab Jepara, Sekretaris KPUD Kab Jepara, Sekcam Donorojo dan Jepara Kota, Ketua beserta anggota PPK Donorojo dan Jepara Kota dan Anggota Pengganti Antar Waktu PPK Donorojo dan Jepara Kota.

Dalam sambutan Ketua KPUD Kabupaten Jepara menyampaikan, bahwa adanya PAW sebelumnya telah ada pengajuan pengunduran diri karena beban tugas yang bersangkutan sehingga tidak dapat menjalankan tugas PPK secara maksimal. Ucapan selamat bergabung dikeluarga besar KPUD Kabupaten Jepara bagi anggota yang baru dilantik. Penyelenggaraan kegiatan PPK semua diikat dengan aturan yang harus dipatuhi dengan prinsip netralitas, imparsial, akuntabilitas dan ketertiban hukum. (as)

tbnewsjepara

Related Posts