Tribratanewsjepara.com – Selasa (18-10-2016) pukul 09.30 s/d 10.30 Wib Polres Jepara Polda Jawa Tengah menghadiri rapat koordinasi Antisipasi Kegiatan Kampanye Pilkada Kabupaten Jepara Tahun 2017.
Rakor Gakkumdu ini diadakan di Kantor Panwaslu Kabupaten Jepara Jalan KH Ahmad Fauzan No 15 Kelurahan Saripan yang dihadiri oleh Ketua Panwas Kabupaten Jepara beserta anggota, Anggota KPU Kabupaten Jepara, Kasat Intelkam Polres Jepara, Ndan Unit Intel Kodim 0719, Kasi Tata Pemerintahan Kabupaten Jepara, Kasi Trantib SatPol PP Kabupaten Jepara, BPMPPT, DPPKAD Jepara, Tim Kampanye Paslon Subroto dan Nur Yahman, Tim Kampanye Paslon Ahmad Marzuqi dan Dian Kristiandi.
Dalam sambutannya Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara, Arifin, SH menyampaikan, rapat ini diselanggarakan karena ditemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 sebelum jadwal masa kampanye dilaksanakan, sehingga dari pihak terkait perlu dipertemukan untuk membahas permasalahan tersebut. Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, muncul adanya kesepakatan dan kesepahaman bersama terkait dengan pemasangan APK sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara.
Olis, anggota Panwaslu menambahkan, bahwa rapat ini dilaksanakan karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait dengan alat peraga Kampanye sebelum saat masa kampanye. Dari Panwaslu akan berusaha melakukan giat pencegahan dari pada penindakan, giat pencegahan dianggap meminimalisir bentuk Pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Jepara tahun 2017.
Subchan Zuhri, anggota KPUD Jepara menyampaikan, tahapan yang saat ini berjalan adalah Coklit dan Penyusunan DPS. Jadwal masa kampanye dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016 atau tiga hari setelah penetapan calon, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2016. “Dalam pemasangan alat peraga harus sesuai dengan aturan dan Persetujuan dari KPUD Kabupaten Jepara,” tegasnya.
Kasat Intelkam Polres Jepara, AKP Hari Jatmiko, menyampaikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dapat menjadikan masyarakat lebih mengenal pasangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, namun pemasangan alat peraga tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPUD Kabupayen Jepara. Dari masing-masing Tim Kampanye diharapkan apabila belum paham tentang aturan dari KPU Kabupaten Jepara agar tidak malu atau ragu untuk berkoordinasi dengan KPUD Kabupaten Jepara.
“Agar Tim Kampanye aktif berkoordinasi dengan pihak Kepolisian atau Satuan Intelkam terkait rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dari masing-masing paslon, pihak Kepolisian 24 Jam siap menerima pemberitahuan atau rencana laporan kegiatan dari masing tim Paslon untuk diterbitkan STTP. Apabila nanti akan dilaksanakan penertiban alat peraga kampanye oleh Sat Pol PP, agar berkoordinasi dengan Polres Jepara yang nantinya akan mendapatkan pendampingan sesuai dengan Sprint Operasi Mantab Praja Bumi Kartini,” tutur AKP Hari Jatmiko.
Dari hasil rapat tersebut disepakati bersama bahwa Panwaslu bekerjasama dengan KPU Kabupaten Jepara akan mengirimkan surat kepada masing-masing tim kampanye untuk menertibkan alat peraga kampanye yang telah terpasang 3×24 jam dari hari ini, apabila sampai hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 tidak dilaksanakan penertiban oleh tim kampanye, maka dari Sat Pol PP Kabupaten Jepara beserta instansi terkait akan melakukan penertiban APK tersebut. (as)