Tribratanewsjepara.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jepara Tahun 2017 di aula KPUD Jepara, Rabu (19-10-2016). Acara di buka oleh Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri dan dihadiri instansi terkait diantaranya dari Polres Jepara yang dihadiri oleh Kompol Slamet Riyadi SS MH, Kodim 0719 Jepara, Desk Pemilukada, Panwaslih Kabupaten Jepara, Tim penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Kasi Gakkum Satpol PP Kabupaten Jepara.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, M Haidar Fitri menyampaikan, meskipun belum dilaksanakan penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Jepara namun masing-masing Tim Penghubung diundang dalam rangka persiapan Kampanye Paslon. Semua barang dan jasa yang digunakan dalam kegiatan Kampanye harus dilaporkan kepada KPU Kabupaten Jepara, Kampanye dilaksanakan selama 102 hari dimulai tanggal 28 Oktober 2016. Rapat ini diharapkan membawa hasil yang disepakati bersama sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan.
Anggota KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri menambahkan, kampanye dimulai tanggal 28 Oktober 2016 s.d 11 Februari 2017, Pelaksana kampanye adalah KPU Kabupaten dan Parpol atau Gabungan Parpol, Pasangan calon/Tim Kampanye, Kegiatan kampanye yang difasilitasi KPU adalah debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Iklan di media massa/elektronik, Kegiatan kampanye yang difasilitasi Paslon atau tim kampanye adalah pertemuan terbatas, tatap muka/dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. Pertemuan terbatas dalam kegiatan Pilbup maksimal diikuti 1.000 orang dan wajib memberitahukan ke Polres Jepara dengan tembusan KPU dan Panwaslih dan Kampanye rapat umum serta kegiatan perlombaan dilaksanakan 1 kali selama masa kampanye.
Setelah pelaksanaan Rakor Persiapan Kampanye, dilanjutkan dengan Sosialisasi Pelaksanaan Laporan Dana Kampanye oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara, Haidar Fitri SHi antara lain :
1. Bahwa dasar hukum pengelolaan dana kampanye adalah UU No.1 tahun 2015, UU No.8 tahun 2015 dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota.
2. Bantuan dana kampanye yang berasal dari Partai Politik atau gabungan Parpol, kelompok atau Badan Hukum Swasta maksimal Rp 750.000.000,- sedangkan dari perseorangan maksimal Rp 75.000.000,-
3. Partai politik maupun gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon wajib membuka Rekening khusus Dana Kampanye pada Bank umum.
4. Parpol atau gabungan Parpol dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas, pemerintah dan pemerintah daerah serta BUMN.
5. Parpol maupun gabungan Parpol yang melanggar ketentuan batas maksimal penerimaan sumbangan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon. (AS)