Tribratanewsjepara.com – Minggu tanggal 09 Oktober 2016 pukul 09.00 s.d 11.00 Wib Sekitar 20 orang Warga Dukuh Ngelo Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendosawalan (AMP) dengan koordinator Rifa’an telah melakukan pengurukan tanah padas untuk peninggian jalan Desa Pendosawalan yang melintas di depan pintu masuk PT Bomin Permata Abadi (yang letaknya di Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong berbatasan dengan Desa pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan Kabulaten Jepara) dengan ketinggian 40 cm dan panjang 10 meter. Terkait dengan kejadian tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 telah dilakukan pembersihan tanah padas yang berada di depan PT. Bomin Permata Abadi oleh pihak perusahan dengan pengamanan dari Polri dan TNI.
Kapolres Jepara Audiensi Dengan Warga Desa Pendosawalan Kalinyamatan
Dalam perkembanganya pada hari ini, Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 sekitar pukul 08.00 Wib, Warga Dukuh Ngelo Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan berjumlah sekitar 30 orang dengan koordinator Rifa’an melakukan pengurukan tanah merah lagi di depan pintu masuk PT Bomin Permata Abadi dengan menggunakan 6 truk dump yang datangnya secara bersama- sama, namun baru 2 truk dump diturunkan datanglah Kapolsek Kalinyamatan beserta anggota mencegah 4 truk dump lainya untuk menurunkan tanah, sehingga akhirnya truk dump kembali dan warga masih berada di sekitar lokasi depan Perusahaan.
Sekitar pukul 10.45 Wib, Rifa’an bersama warga menurunkan tanah padas lagi dan kembali bersama – sama (gotong royong) melanjutkan pengurukan di depan pintu masuk PT Bomin Permata Abadi sebanyak 2 truk dump, sehingga kembali berhasil menutup keseluruhan depan pintu masuk perusahaan.
Kabag Ops Polres Jepara Kompol Slamet Riyadi selaku pengendali keamanan di lapangan, sekitar pukul 11.30 Wib langsung memerintahkan kepada personil Polri yang pengamanan untuk melakukan penangkapan terhadap warga Dukuh Ngelo yang masih melakukan pengurukan tanah di depan perusahaan. Dari penangkapan tersebut telah diamankan 2 unit Kbm truk dump Nopol K-1503-NB warna kuning dan Z-8741-HG warna kuning yang digunakan untuk mengangkut tanah uruk serta 10 orang warga Desa Pendosawalan yang ikut kegiatan pengurukan dan langsung dibawa ke Polsek Pecangaan
Sekitar 75 warga Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan mendatangi Polres Jepara sekitar pukul 15.00 Wib untuk melaksanakan audiensi dengan Kapolres Jepara.
Slamet selaku perwakilan warga Desa Pendosawalan mempertanyakan kapasitas 10 orang temanya yang telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena pada saat itu mereka semua sedang kerja bakti di jalan desa.
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH menanggapai pertanyaan yang disampaikan oleh perwakilan warga tersebut, yakni :
1) Perbuatan yang dilakukan oleh warga termasuk termasuk hari Minggu tanggal 09 Oktober2016 pukul 09.00 s.d 11.00 Wib dengan cara melakukan pengurukan tanah padas untuk peninggian jalan Desa Pendosawalan yang berlanjut diulangi lagi hari ini telah masuk perbuatan melawan hukum, sehingga pihak Kepolisian sesuai amanat Undang-undang harus melakukan serangkaian tindakan hukum.
2) PT Bomin Permata Abadi adalah perusahaan yang berdiri secara legal dan apabila perusahaan tersebut merasa terganggu atau terhambat dalam proses pengiriman karena akses jalan yang telah ditutup oleh sebagian warga maka mereka berhak untuk melapor secara resmi kepada aparat Kepolisian.
3) Dalam hal ini Polisi hanya bertindak sesuai dengan aturan hukum berdasarkan laporan resmi, jadi tidak ada tendensi lain.
4) Seharusnya warga bisa mengadukan kepada DPRD Kabupaten Jepara selaku wakil rakyat atau kepada Bupati Jepara dan pasti akan kita kawal.
5) Saya ingatkan kepada seluruh hadirin yang hadir agar bisa berpikir jernih dalam menyikapi permasalahan ini serta jangan mudah terprovokasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
6) Saat ini saya tidak akan melakukan intervensi kepada penyidik yang menangani perkara ini dan saya juga belum tahu bagaimana tindak lanjutnya nanti, saya persilahkan kalau dari pihak warga akan menunggui 10 orang rekannya.
Setelah mendengar penjelasan yang disampaikan oleh Kapolres Jepara, sekitar Pkl 15.45 Wib warga kembali ke rumah masing-masing dengan menggunakan sarana 2 Kbm Truk dan selama berlangsungnya audiensi berjalan lancar dan terkendali. (as)