Tribratanewsjepara.com – Jajaran Reskrim Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menewaskan Andik Yulianto (26), pria yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di Desa Bantrung Batealit pada 20 November lalu. Andik Yulianto, merupakan warga Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji yang diketahui bekerja sebagai debt collector Andalan Semarang.
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH saat press release di teras kantor Sat Reskrim, Senin (28-11-2016) menyampaikan, tiga pelaku yang sempat diburu polisi selama sepekan, kini berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Jepara adalah Kuswo alias Kus (40) warga Desa Kedungleper Kecamatan Bangsri, Taufikur Rochman alias Topik (22) warga Desa Bangsri Kecamatan Bangsri dan Sofyan Dwi Sunarso alias Cungir (26) warga Desa Jambu Timur Kecamatan Pakis Aji.
Lebih lanjut Kapolres Jepara mengatakan, dua pelaku kami tangkap pada Sabtu 26 November lalu, dan seorang tersangka lainnya berhasil kami amankan Senin hari ini. Terkait peran dan motif dari masing- masing pelaku, pihaknya mengaku masih perlu melakukan pendalaman kasus tersebut. Awal mula terjadinya pembunuhan terjadi usai menyaksikan pertunjukan Orkes dangdut di Desa Langon Kecamatan Tahunan. Dimana, ketika korban dan para pelaku beriringan mengendarai sepeda motor dan terjadi saling srempet.
“Tersangka Kuswo yang mengendarai motor Vega disrempet oleh korban Andik yang memboncengkan Ridwan, lalu Kuswo memperingatkan Andik supaya naik motor pelan-pelan, namun korban tidak menerimakan dan menendang motor Kuswo hingga keduanya terjatuh. Korban Andik menendang motor Revo yang dikendarai oleh Taufik dan Sofyan hingga jatuh. Usai terjatuh inilah aksi saling pukul terjadi,” tuturnya.
“Senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban sebenarnya adalah milik korban Andik, namun karena kalah saat berkelahi akhirnya senjata tajam itu dikuasai oleh pelaku dan digunakan untuk menusuk korban. Setelah kedua korban terluka, ketiga pelaku melarikan diri meninggalkan kedua korban,” ujar AKBP Samsu.
Kini para pelaku diamankan di Mapolres Jepara dan dikenai pasal 170 (2) ke-3 KUHP dan pasal 351 (3) KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (AS)