Tribratanewsjepara.com – Guna menekan maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) dan tindak Kejahatan di wilayah Kabupaten Jepara, Jateng, Kepolisian Resor Jepara menggelar Razia/sweping di tempat-tempat yang diduga merupakan tempat penjualan minuman keras (Miras), Selasa (03-01-2017).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara Iptu M Syaifuddin Amd dengan melibatkan personil Sabhara. Dalam kegiatan berhasil mengamankan barang bukti berupa anggur kolesom 38 botol, Newport 18 botol, anggur putih 6 botol, ciu 8,5 liter dan minuman istimewa ciu campur telur dan beras kencur sebanyak 4 liter.
Puluhan botol Miras tersebut diamankan dari tersangka penjual Miras Sutarno warga Mlonggo. Puluhan Miras berbagai jenis tersebut diamankan di Polres Jepara guna proses Tipiring yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara.
Usai kegiatan, Kasat Sabhara AKP Himawan Aji Angga SIK mengatakan, banyaknya orang mabuk dan laporan masyarakat mengenai peredaran Miras, sehingga saya perintahkan anggota untuk melakukan sweping atau razia di tempat-tempat yang diduga merupakan tempat penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Jepara bagian utara disertai dengan surat perintah penggeladahan dan penyitaan.
Ditambahkanya, kegiatan ini akan terus dilakukan guna menekan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Jepara, karena mengkonsumsi minuman keras dapat merusak diri sendiri dan melakukan tindak pidana.
Selain itu, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Miras. (as)