Bagian OperasiKeamananPendidikan

Mengenal Unit KBR (Kimia Biologi dan Radio Aktif) Brimob Polri

Tribratanewsjepara.com – Detasemen KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) adalah salah satu detasemen yang berada dibawah kesatuan Gegana Korps Brimob Polri. Detasemen KBR memiliki kemampuan khusus dalam menangani bahan berbahaya yang mengandung bahan kimia, biologi dan radioaktif. Di dunia internasional KBR atau CBRN (Chemical, Biological, Radioactif and Nuclear) yang sering juga disebut WMD ( Weapon Mass Destruction)sudah menjadi perhatian dunia. Kimia, Biologi, dan Radioaktif yang selanjutnya disingkat KBR adalah bahan yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan atau mengakibatkan kematian, bila terkena atau digunakan pada manusia dan mahkluk hidup lain.

Sejarah
Detasemen KBR terbentuk berdasarkan Keputusan Kapolri No.Pol. : Kep / 13 / XII / 2009 tanggal 13 Desember 2009 tentang organisasi dan tata kerja satuan – satuan organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia lampiran “X” Korbrimob Polri, Sat I Gegana terdiri dari 5 Detasemen. Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan tugas,yang menjadi dasar detasemen KBR adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2010 tentang “Penanganan Ancaman Kimia Biologi dan Radioaktif”

Struktur Detasemen
Detasemen KBR dipimpin oleh kepala detasemen berpangkat AKBP dan mempunyai beberapa perwira sebagai pembantunya dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ikatan terkecil dalam detasemen KBR adalah ikatan unit yang terdiri dari 15 personel. Personel Detasemen E/KBR dibekali dengan kemampuan penjinakan bom, deteksi bahan berbahaya KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) serta proteksi personel dari bahan berbahaya KBR.

Unit KBR merupakan unit yang berkedudukan di bawah Detasemen Satuan Brimob Polri di tingkat pusat maupun daerah yang beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri dari:

a. kepala unit (Kanit) : 1 orang;
b. petugas safety : 1 orang;
c. spesialis teknis : 1 orang;
d. tim entri : 4 orang;
e. petugas akses kontrol : 2 orang;
f. tim dekontaminasi : 4 orang;
g. petugas logistik : 1 orang; dan
h. petugas medis : 1 orang.

Standardisasi Personel dan Peralatan Unit KBR
Standardisasi Personel

Personel yang ditugaskan pada unit KBR harus memenuhi standardisasi sebagai berikut:

a. anggota Brimob Polri;
b. memiliki kemampuan pengetahuan KBR; dan

Kemampuan pengetahuan sebagaimana dimaksud di atas pada huruf b antara lain mengenai:

  1. bahan peledak;
  2. bom;
  3. switching;
  4. teknik dan taktik penjinakan bom;
  5. prosedur penjinakan bom;
  6. tindakan pertama TKP teror bom;
  7. bahan KBR;
  8. prosedur penjinakan bom atau rangkaian KBR;
  9. peralatan khusus KBR;
  10. teknik dan taktik dasar sterilisasi;
  11. dasar penjinakan bom;
  12. teknik dan taktik penanganan rangkaian KBR;
  13. teknik dan taktik dekontaminasi;
  14. teknik dan taktik penanganan kasus rangkaian KBR;
  15. pemeliharaan dan perawatan alat khusus KBR;
  16. dasar medis dan kesehatan lapangan;
  17. penelitian dan pengembangan KBR;
  18. penelitian dan pengembangan teknik dan taktik penanganan rangkaian KBR;
  19. penelitian dan pengembangan teknik dan taktik pemusnahan bahan KBR; dan
  20. penelitian dan pengembangan peralatan khusus KBR.

c. aktif berdinas di satuan unit KBR.

Personel yang memenuhi standar sebagaimana dimaksud di atas wajib memperoleh asuransi selama bertugas aktif di unit KBR.

Standardisasi Peralatan

Standardisasi peralatan unit KBR meliputi peralatan:

a. perorangan

Peralatan perorangan merupakan peralatan yang digunakan oleh tim entri di dalam melaksanakan tugas khusus penanganan bahan atau rangkaian KBR dengan menggunakan sistem manual (hand-entri). (Total ada 14 alat / item)

b. unit.

Peralatan unit adalah peralatan yang digunakan oleh unit KBR dalam melaksanakan tugas penanganan bahan atau rangkaian KBR dan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan ancaman KBR. terdiri dari alat khusus: (Total keseluruhan ada 60 jenis)

a. deteksi;
b. proteksi;
c. dekontaminasi; dan
d. pendukung.

tbnewsjepara

Related Posts