Bagian OperasiKeamanan

Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Euro dan Poundsterling di Semat Diringkus Satreskrim Polres Jepara

Tribratanewsjepara.com – Kasus pencurian uang asing Euro dan Poundsterling yang terjadi di Desa Semat pada hari Senin (6-2-2017) telah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Jepara dalam waktu kurang dari 24 jam.

Polres Jepara kerjasama dengan Satreskrim Polres Pati, Kamis (06-02-2017) untuk menangkap pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku inisial TS (35) alamat Desa Babakan Peuteuy Kecamatan Cicalengka, Bandung berhasil diringkus beserta barang bukti berupa 103 lembar uang kertas pecahan 20 Poundsteling, 92 lembar lembar uang 50 Poundsterling, 2 lembar uang kertas pecahan 50 Euro, uang sejumlah 2,3 juta rupiah hasil penukaran uang asing hasil curian, sebuah tas pinggang warna oranye merk reebook, satu potong kaos Bombboogie warna biru, satu potong celana jeans merk cardinal warna bitu, sepasang sandal merk cole warna biru dan satu bendel nota karaoke the boss.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suwasana MH, penangkapan berlangsung di Hotel Mini kamar 107, Kabupaten Pati.

“Setelah mendapatkan beberapa informasi, tim Buser Sat Reskrim dilakukan pengejaran terhadap TS di wilayah Kabupaten Pati. Dan setelah diketahui pelaku bermalam di hotel Mini Pati, menurut penjaga malam hotel setelah ditunjukkan foto TS menjelaskan benar orang tersebut bermalam di kamar 107, langsung dilakukan penggerebegan di kamar hotel ternyata benar di dalam kamar ada tersangka TS dengan barang hasil curiannya, terang Kasar Reskrim.

Saat ini Sat Reskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Jepara, AKBP M Samsu Arifin yang memimpin press conference kasus itu membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu jajarannya sehingga bisa dengan cepat mengungkap kasus pencurian uang asing di wilayahnya.

“Tersangka merupakan karyawan korban dan dipercaya korban untuk ikut tinggal di rumahnya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mudah karena pelaku bertempat tinggal satu rumah dengan korban dengan mencari kelengahan korban,” jelas Samsu.

“Tidak bosan bosannya kami menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan langkah langkah antisipasi terhadap tindak kejahatan, yang pertama tetap waspada dengan memberikan pengamanan ekstra terhadap harta benda miliknya, misal menyimpan uang atau surat berharga di brankas atau tempat rahasia lainnya, memberikan kunci pengaman tambahan untuk kendaraan, dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di lingkungan nya masing-masing. Dan segera laporkan ke Kepolisian terdekat bila melihat atau mengetahui hal hal yang mencurigakan,” tutur AKBP Samsu. (AS/zazg).

tbnewsjepara

Related Posts