Tribratanewsjepara.com – Polres Jepara Polda Jateng mengamankan seorang pemuda berinisial DW (19) karena diduga mencabuli anak gadis berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suwasana mengungkapkan, DW ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban kepada polisi pada 16 Februari 2017 lalu.
Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak pelaku hingga akhirnya ditangkap pada hari itu juga.
“DW dilaporkan orangtua korban karena diduga melakukan persetubuhan dengan anaknya. setelah korban bisa lepas langsung lari pulang, kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya,” ujar Anisa orang tua korban.
Dari keterangan orangtua korban, perbuatan cabul itu dilakukan di sawah. Saat itu, korban dijemput di sekolahan.
Kemudian, korban digendong dan dikerjai di pinggir sawah.
Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka DW pura-pura disuruh ibu korban untuk menjemput dari sekolah, kemudian anak digendong oleh tersangka untuk pulang, dalam perjalanan dibelokan di sawah dan diturunkan langsung menyikapkan pakaianya dan melepas celana dalam dan dikerjain.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. (AS/zazg)