Tribratanewsjepara.com – Kasus dugaan politik uang yang disinyalir melibatkan eks anggota KPPS TPS 2 Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara tak bisa diproses lebih lanjut. Sebab Tim Gakkumdu Pilkada Jepara tak menemukan alat bukti terkait persoalan ini. Sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut tak bisa dimintai keterangan dengan berbagai alasan.
Keputusan ini setelah Tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwas, kepolisian dan kejaksaan melakukan gelar perkara, Selasa (21/2) siang. Ketiga unsur hadir semua mulai dari jajaran Komisioner Panwas Kabupaten Jepara, Kasatreskrim AKP Suwasana dan anggota serta Kasi Pidum Kejari Jepara Isa Ulinnuha dan anggotanya.
“Ini merupakan keputusan bersama setelah kita melakukan klarifikasi berbagai pihak,” kata Ketua Panwas Kabupaten Jepara, Arifin, Selasa (21/2/2017).
Persoalan dugaan politik uang ini terjadi pada Selasa (14/2) atau sehari jelang hari H pencoblosan Pilkada Jepara.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmadi kepada Kades Sowan Lor, Hariyanto. Informasi yang masuk melalui telepon itu menyebutkan jika anggota KPPS TPS 2 Desa Sowan Lor Ahmad Baidowi telah mengantarkan Abdul Karim ke rumah sejumlah kerabat dan tetangganya. Diduga aktivitas itu dibarengi dengan aksi bagi uang kepada pemilih yang ada di TPS 2.
Hariyanto lantas meneruskan informasi tersebut kepada PPS Desa Sowan Lor. Dan info tersebut diteruskan ke PPK dan Panwascam Kedung.
Selasa (21/2) malam, berbagai pihak lantas melakukan klarifikasi terhadap Ahmad Baidowi. Setelah diklarifikasi, Baidowi memilih mengundurkan diri dari KPPS TPS 2 Desa Sowan Lor.
Meski begitu, persoalan itu tak lantas berhenti. Tim Gakkumdu tetap menindaklanjuti dugaan politik uang saat gawe Pilkada Jepara ini.
Berbagai pihak terkait mulai dari Ahmad Baidowi, PPS dan Kepala Desa Sowan hingga Panwascam Kedung dimintai keterangan. Tim Gakkumdu juga sudah menjadwalkan meminta keterangan dari lima warga yang rumahnya disebut didatangi Ahmad Baidowi. Abdul Karim maupun Ahmadi yang disebut menginformasikan pertama kali persoalan ini juga dijadwalkan dimintai keterangan.
Sayangnya, keterangan dari lima warga, Abdul Karim maupun Ahmadi tak bisa diperoleh. Sebab mereka tak datang saat proses klarifikasi di Kantor Panwas Kabupaten Jepara. Tim Gakkumdu yang turun langsung ke Desa Sowan Lor juga tak bisa mengorek keterangan yang dibutuhkan. Sebab mereka tak ada di rumah. Beberapa diketahui sedang berada di luar kota, sedang lainnya masih bekerja saat rumahnya didatangi Tim Gakkumdu. Padahal penanganan kasus dugaan politik uang ini dibatasi waktu. Dan jika dihitung, waktu penanganan memang berakhir Selasa (21/2/2017).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suwasana mengatakan persoalan ini memang tak bisa ditindaklanjuti. Sebab tim tidak bisa mendapatkan keterangan dari para saksi. Selain itu, barang bukti terkait kasus ini juga tidak didapatkan. “Abdul Karim maupun Ahmadi juga tidak bisa diklarifikasi. Jadi tidak bisa ditingkatkan statusnya karena hanya katanya katanya dan katanya terus,” jelas AKP Suwasana.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jepara Isa Ulinnuha juga berpendapat sama. Karena tidak ada alat bukti yang diperoleh maka secara otomatis peristiwanya juga dinyatakan tidak ada.
“Memang ada ketentuan keterangan saksi yang menerima informasi itu bisa digunakan tapi harus bersesuaian dengan keterangan pihak yang melihat, mendengar atau mengalami langsung peristiwa itu. Tapi persoalannya pihak-pihak itu tak bisa dimintai keterangan karena tidak hadir”. (as/zazg)