.Berita (News)Bagian OperasiSatnarkoba

Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti 0.5 Gram Sabu

Tribratanewsjepara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (01-03-2017) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku berinisial S alias Item (43),  Wiraswasta, warga Desa Surodadi Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.

Awalnya Senin tanggal 27 Pebruari 2017 petugas Sat Resnarkoba Polres Jepara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang Pasar Pecangaan tepatnya di pertigaan jalan dekat tempat sampah turut Desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara akan ada transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut petugas dari Resnarkoba langsung menuju lokasi informasi untuk melakukan penyelidikan dan sekira jam 16.45 WIB dilakukan dilakukan penangkapan dan hasil penggeledahan ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu dibawa tangan kirinya, sedangkan 2 paket disimpan di dasbor sebelah kanan bawah kunci kontak sepeda motor, kemudian tersangka diamankan ke Polres Jepara dan hasil pemeriksaan tersangka mengakui, saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Supardiyono menjelaskan tersangka ditangkap beserta tiga buah paket Sabu seberat 0.5 gram selain itu satu unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartunya dan satu unit sepeda motor Yamaha N MAX tanpa plat nomor warna hitam silver juga turut diamankan.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara,” lanjutnya.

Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku pengedar Narkoba di belakang Pasar Pecangaan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jepara guna penyidikan lebih lanjut. (AS/zazg)

tbnewsjepara

Related Posts