Bagian OperasiKeamanan

Polisi Ringkus Pencuri HP di Rumah Kos

Tribratanewsjepara.com – Anggota Polsek Jepara Kota, Polres Jepara, Polda Jateng telah berhasil menangkap S (37) warga Dukuh Dalasem Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak, karena telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO warna Putih dan Uang Tunai sebesar 152 ribu rupah pada hari Kamis (20-4-2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kejadiannya pada Kamis, 20 April 2017 sekitar 18.00 WIB di dalam kamar kos milik Jatmi Kelurahan Kauman Rt 01/03 Kecamatan Jepara,” tutur Kapolsek Jepara Kota, AKP Sriyono, Selasa (25-4-2017).

Saat menjalankan aksinya pelaku diketahui oleh korban dan dikejar oleh warga.

“Semula korban sedang mandi di kamar kosnya kemudian setelah mandi korban melihat ada orangg yang keluar dari kamarnya dan korban mendapati handphone yang ada di kamar korban hilang. Kemudian tersangka melarikan diri dan di kejar, kebetulan pada saat anggota sedang patroli ikut mengejar dan bisa ditangkap,” terang AKP Sriyono.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Jepara Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut”, pungkasnya. (AS)

tbnewsjepara

Related Posts