Bagian OperasiPolsek Tahunan

Cek Korban Meninggal Dunia Kesetrum Listrik

Selamat pagi komandan, mohon ijin melaporkan orang MD tersengat arus listrik:

A. Pada hari Minggu, 30 April 2017 sekira jam 05.30 wib bertempat di brak meubel milik Sdr. Danial turut desa Sukodono rt 02/03 kec tahunan kab Jepara telah terjadi orang meninggal dunia karena tersengat arus listrik, adapun korban An. Sugito bin yatmin, 40 tahun, Islam, swasta, desa Sukodono rt 01/02 kec tahunan kab Jepara.

B. Saksi-saksi:
1. Sukarmi binti sarwi (alm), 35 tahun, Islam, swasta, desa Sukodono rt 01/02 kec tahunan kab Jepara (istri korban).
2. Makin bin bisri, 45 tahun, Islam, swasta, desa Sukodono rt 01/02 kec tahunan kab Jepara

C. Kronologi kejadian:
Semula korban pada hari sabtu, 29 April 2017 sekira jam 19.30 wib korban berangkat kerja atau lembur ke brak meubel. Sekira jam 23.30 wib saksi 1 bermaksud mengirim SMS kepada korban akan tetapi tidak ada jawaban. Selanjutnya pada hari Minggu, 30 April 2017 jam 05.30 wib saksi 1 mengajak saksi 2 untuk mengantarkan ke tempat kerja atau brak meubel tersebut, setelah sampai di tempat kerja saksi 1 melihat korban sudah tergeletak di tanah dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian korban dibawa pulang ke rumah oleh saksi 1 dan 2.

D. Tindakan kepolisian
1. Menerima laporan
2. Mendatangi TKP
3. Mencatat korban dan saksi
4. Menyerahkan korban pada keluarga
5. Laporan pimpinan

E. CATATAN
Bahwa pihak keluarga keberatan dilakukan autopsi pada jenazah dan sudah dapat menerimakan atas kejadian tersebut, kemudian korban diserahkan pada pihak keluarga yang diterima oleh Sdri. Sukarmi (istri korban).

tbnewsjepara

Related Posts