Bagian OperasiKeamananSatnarkoba

Edarkan Sabu, IRT Ditangkap Polisi

Kepada :
Yth : Kapolres Jepara

Tembusan :
1. Waka Polres Jepara
2. Kabag Ops Polres Jepara

Ijin melaporkan ungkap kasus TP penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yg dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jepara,

Kejadian :
Hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 22.00 wib di rumah sdri.KUSMATUN AMALIA binti KARYOTO ds.Sekuro Rt.008/002 Kec.Mlonggo Kab. Jepara

Saksi :
1. Budi wibowo, 31 th, islam, polri, aspol Jepara
2. Noor arifin, 26 th, Islam, Polri, Aspol-Jepara

Barang bukti :
1. 1(satu) paket narkotika gol. I jenis shabu
2. Seperangkat alat hisab / bong
3.1(satu) buah HP merk NOKIA warna hitam model RM- 1187 beserta simcard
4. 1 ( satu ) buah hp merk samsung J1 model 2016 warna hitam beserta kartunya
5. 1(satu) buah hp merk sony ericsson type AAD-3880119-BV

Tersangka :
1. Nama : sdri.KUSMATUN AMALIA binti KARYOTO Ttl : Jepara. 20 november 1987
Jenis kelamin : laki laki
Alamat : Ds. Sekuro Rt 008 / 002 Kec.Mlonggo
Agama : Islam
Pekerjaan : IRT

Kronologis :
Pada hari Rabu tgl 26 April 2017 sekira pukul 22.00 Wib , Anggota Satresnarkoba telah mengamankan terlapor atas nama Sdri.KUSMATUN AMALIA binti KARYOTO Alamat : Ds.Sekuro Rt.008/ 002 Kec.Mlonggo – Jepara yang telah menyimpan BB sebagaimana disebutkan diatas di Rumah Terlapor alamat Ds.Sekuro Rt.008/ 002 Kec.Mlonggo – Jepara selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan terhadap terlapor.

Tindakan petugas :
1. Membawa Tsk dan BB ke kantor Sat Resnarkoba Polres Jpr
2. Melaksanakan Gelar utk menentukan pasal yg disangkakan kpd pelaku
3. Membuat laporan polisi
4. Melakukan penyidikan
5. Melaporkan kpd pimpinan

Dump
Kasat Narkoba
Akp. Hendro

tbnewsjepara

Related Posts