Tribratanewsjepara.com – Asik lakukan bisnis judi Togel di sebuah warung Angkringan, MZ (39) warga Desa Jetak Kecamatan Wedung Kabuapten Demak ini ditangkap unit Reskrim Polsek Tahunan. Tersangka mengaku melayani pemasang nomor Togel via handphone dan offline, Selasa (09-05-2017).
Bermula dari informasi warga yang masuk ke anggota Reskrim Polsek Tahunan saat menggelar patroli pada Selasa (09-05-2017) pukul 21.15 WIB bahwa ada seseorang yang menjual kupon judi Togel Hongkong di wilayah Desa Kecapi. “Anggota Reskrim Polsek Tahunan melaksanakan patroli di wilayah Desa Kecapi, sesampainya di perempatan Tuyem mendapat informasi dari warga bahwa ada penjual Togel on line yang dilakukan oleh penjual makanan di warung angkringan,” terang Kapolsek Tahunan AKP Sama’i saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jum’at (12-05-2017).
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Reskrim Polsek Tahunan melakukan pengintaian dan ternyata benar bahwa di warung Angkringan Desa Kecapi RT 40/07 Kecamatan Tahunan ada seorang yang sedang menjual judi Togel jenis Hongkong.
Tersangka dijerat pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah
“Tersangka kooperative saat dilakukan penangkapan, namun tersangka berdalih menjual judi Togel sebagai daya tarik pembeli di warung angkringan dan tidak menyadari bahwa yang dilakukannya adalah melanggar hukum,” pungkasnya. (as)