.Berita (News)Bagian OperasiPolsek Kedung

Penjual Kupon Togel Terancam 10 Tahun Penjara

Tribratanewsjepara.com – Aparat Polsek Kedung Polres Jepara Polda Jateng amankan MM (51) di dalam warung kopi Mat Muntik Desa Bulak Baru Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, Rabu (31-05-2017) malam karena menjual kupon togel.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK melalui Kasubbag Humas AKP Sarwo Edy Santoso mengatakan, tertangkapnya MM berawal dari adanya laporan masyarakat jika ada penjualan judi Togel di waktu bulan puasa yang tempat jualannya berdekatan dengan masjid dan juga di depan sekolahan, yang sangat meresahkan atau mengganggu disaat pelaksanaan sholat tarawih.

Sarwo menyebutkan, ketika ditangkap, pelaku sedang melayani pemasangan judi togel. Dia pun tak bisa mengelak ketika polisi menemukan tiga buku kupon togel, uang tunai sebesar 74.500, dua bendel buku ramalan togel, satu lembar kertas karton hasil rekap keluaran nomor togel dan satu buah toples warna hijau yang digunakan untuk penyimpanan uang hasil penjualan judi togel.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kasubag Humas, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 6 bulan dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah melanggar hukum.

“Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. “Terkena Pasal 303 KUHP, maksimal 10 tahun penjara,” tutur Sarwo.

Sarwo juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjudi ataupun penjual miras. “Laporkan jika masyarakat mencurigai adanya aktifitas terlarang, kami segera akan tindaklanjuti,” tegas Kasubbag Humas. (as)

tbnewsjepara

Related Posts