.Berita (News)Bagian OperasiSatreskrim

Polres Jepara Amankan Puluhan Kilo Bubuk Petasan

Tribratanewsjepara.com – Polres Jepara Polda Jateng meringkus dua orang produsen dan penjual petasan, yakni SM (57) warga Desa Bungo Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang merupakan pembuat dan MM (28) warga Desa Sowan Lor Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara sebagai penjual. Keduanya diamankan jajaran Satreskim Polres Jepara pada Sabtu (3-6-2017).

Wakapolres Jepara Kompol Aan Hardiansyah SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyimpanan dan penjulan petasan yang dilakukan oleh tersangka MM yang ada di Desa Sowan Lor. Dari hasil pengecekan, di rumah tersangka ditemukan petasan jenis segitiga serta bahan-bahan pembuat petasan yakni serbuk apotas, grom dan belerang. “Dari tersangka MM ini, diketahui jika barang-barang tersebut didapat dari SM, warga Desa Bungo Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Akhirnya kedua tersangka ini kita amankan ke Polres Jepara,” tutur Waka Polres didamingi Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Sarwo Edy Santoso, Senin (5-6-2017).

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Kg serbuk belerang, 1,2 Kg serbuk grom, 6 Kg apotas, 4,2 Kg serbuk petasan, 56 bungkus petasan segitiga dengan isi 50 biji perbungkus. Satu renteng petasan segitiga dengan panjang 2 meter serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, tersangka SM mengaku setiap kali Ramadhan memang membuat petasan. Dirinya mengaku membeli sejumlah bahan pembuat petasan dari toko kimia di Semarang. Untuk mengelabui dan menyamarkan aksinya, SM membeli secara ecer bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat petasan itu. “Saya belinya di toko kimia di Semarang secara ecer. Belinya ecer per kilogram. Untuk belerang seharaga 20 ribu rupiah perkilo, apotas seharga seratus ribu,” jelas SM dihadapan awak media.

Dalam setiap pembuatan petasan dan bahan pembuatnya ini, SM mengaku mendapatkan keuntungan sekitar 220 ribu rupiah. SM juga mengaku, produksi petasan ini hanya sebagai kerja sambilan disela-sela aktifitas jualannya. “Hanya kerja sambilan saja saat selesai jualan di pasar sore Bungo,” katanya.

Tersangka MM mengungkapkan sudah tiga tahun ini tiap kali Ramadhan, dirinya membeli petasan dari SM. Tiap bungkus berisi 50 petasan segitiga, dirinya membeli seharga 5 ribu dari SM dan selanjutnya dijual secara ecer seharga 8 ribu. “Sejauh ini hanya dijual ecer dan kebanyakan yang beli anak-anak SMP,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman di hukum dengan hukuman matai atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Kini keduanya masih mendekam di sel tahanan Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (AS)

tbnewsjepara

Related Posts